Miliki Perda Desa Wisata, Jabar Siap Gelontorkan Dana Pengembangan Pariwisata
loading...
A
A
A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata dalam upaya pengembangan sektor pariwisata sebagai lokomotif ekonomi Jabar.
Perda tersebut lahir berdasarkan kesepakatan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar, jelang akhir pekan kemarin.
Baca juga: Harga Daging Sapi di Karawang Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram
Kepala Dinas Pariwisata dan Kenudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar mengatakan, dengan adanya perda tersebut, Pemprov Jabar memiliki payung hukum untuk menggelontorkan dana bantuan kepada pemerintah desa dalam pengembangan wisata berbasis desa.
"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa dapat difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," jelas Benny di Bandung, Senin (28/3/2022).
Menurut Benny, kehadiran perda itu sangat penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Terlebih, kata Benny, sektor pariwisata juga didapuk sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.
"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah setelah PKB dan BBNKB," ujar Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jabar adalah adanya industri berbasis sumber daya lokal yang sangat ramah terhadap penyerapan sumber daya lokal.
"Sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah," imbuhnya.
Di Jabar, kata Benny, ada beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan, di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.
"Namun, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata. Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," bebernya.
Perda tersebut lahir berdasarkan kesepakatan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar, jelang akhir pekan kemarin.
Baca juga: Harga Daging Sapi di Karawang Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram
Kepala Dinas Pariwisata dan Kenudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar mengatakan, dengan adanya perda tersebut, Pemprov Jabar memiliki payung hukum untuk menggelontorkan dana bantuan kepada pemerintah desa dalam pengembangan wisata berbasis desa.
"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa dapat difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," jelas Benny di Bandung, Senin (28/3/2022).
Menurut Benny, kehadiran perda itu sangat penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Terlebih, kata Benny, sektor pariwisata juga didapuk sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.
"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah setelah PKB dan BBNKB," ujar Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jabar adalah adanya industri berbasis sumber daya lokal yang sangat ramah terhadap penyerapan sumber daya lokal.
"Sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah," imbuhnya.
Di Jabar, kata Benny, ada beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan, di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.
"Namun, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata. Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," bebernya.