Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran, Ridwan Kamil: Kita Ikut Arahan Pusat

Senin, 28 Maret 2022 - 19:14 WIB
loading...
Vaksin Booster untuk...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons kebijakan pemerintah pusat yang menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyambut baik dan mendukung kebijakan tersebut. Bahkan, kata Kang Emil, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar bakal mengintensifkan vaksinasi booster seiring semakin dekatnya musim mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Harga Daging Sapi di Karawang Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram

"Kita sedang meningkatkan vaksinasi, khususnya untuk booster karena salah satu arahan dari Bapak Presiden, yang mudik syaratnya harus sudah vaksin ketiga," kata Kang Emil dalam keterangan resmi yang dilihat Senin (28/3/2022).

Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tersebut, Kang Emil pun mengimbau warganya untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat, agar seluruh warga Jabar bisa mudik dengan lancar dan kekebalan tubuh pun meningkat.

"Tentu kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan masyarakat mengikuti arahan Bapak Presiden dan pemerintah pusat, agar semua dilancarkan," ungkap Gubernur.

"Jadi, intinya mudik semua boleh, asal kita terlindungi melalui vaksin, khususnya vaksin ketiga," kata Kang Emil.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan umat Islam melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah pada bulan Ramadhan tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, Jokowi memastikan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran dan berkumpul bersama keluarga pada momentum Idul Fitri. Hanya, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilahkan diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dan 1 kali booster dan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)