Bupati Sumedang Peringatkan Jajaran SKPD Stop Praktik Gratifikasi
Senin, 28 Maret 2022 - 14:26 WIB
loading...
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memperingatkan seluruh jajaran SKPD menghindari praktik gratifikasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SUMEDANG - Bupati Sumedang , Dony Ahmad Munir memperingatkan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sumedang untuk menghindari praktik gratifikasi.
Dony menegaskan, Pemkab Sumedang sangat serius dalam menegakkan reformasi birokrasi yang intinya mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Jika birokrasi bersih dari KKN, maka pelaksanaan kegiatan akan dijalankan dengan baik," tegas Dony dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Basarnas Latih Tenaga SAR Teknik Pertolongan di Air di Waduk Jatigede
Lebih lanjut Dony mengatakan, target kinerja yang didukung oleh input anggaran yang telah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan harus senantiasa diawasi dari segala bentuk penyimpangan, baik yang diakibatkan dari kesalahan administrasi maupun akibat kesalahan pengelolaan.
"Salah satu akar masalah yang menjadi risiko dalam pelaksanaan kinerja Pemda dan SKPD adalah adanya benturan kepentingan," ujarnya.
Dony menegaskan, Pemkab Sumedang sangat serius dalam menegakkan reformasi birokrasi yang intinya mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Jika birokrasi bersih dari KKN, maka pelaksanaan kegiatan akan dijalankan dengan baik," tegas Dony dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Basarnas Latih Tenaga SAR Teknik Pertolongan di Air di Waduk Jatigede
Lebih lanjut Dony mengatakan, target kinerja yang didukung oleh input anggaran yang telah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan harus senantiasa diawasi dari segala bentuk penyimpangan, baik yang diakibatkan dari kesalahan administrasi maupun akibat kesalahan pengelolaan.
"Salah satu akar masalah yang menjadi risiko dalam pelaksanaan kinerja Pemda dan SKPD adalah adanya benturan kepentingan," ujarnya.
Lihat Juga :