Bupati Sumedang Peringatkan Jajaran SKPD Stop Praktik Gratifikasi

Senin, 28 Maret 2022 - 14:26 WIB
loading...
Bupati Sumedang Peringatkan Jajaran SKPD Stop Praktik Gratifikasi
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memperingatkan seluruh jajaran SKPD menghindari praktik gratifikasi. Foto/Ilustrasi
A A A
SUMEDANG - Bupati Sumedang , Dony Ahmad Munir memperingatkan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sumedang untuk menghindari praktik gratifikasi.

Dony menegaskan, Pemkab Sumedang sangat serius dalam menegakkan reformasi birokrasi yang intinya mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Jika birokrasi bersih dari KKN, maka pelaksanaan kegiatan akan dijalankan dengan baik," tegas Dony dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Basarnas Latih Tenaga SAR Teknik Pertolongan di Air di Waduk Jatigede

Lebih lanjut Dony mengatakan, target kinerja yang didukung oleh input anggaran yang telah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan harus senantiasa diawasi dari segala bentuk penyimpangan, baik yang diakibatkan dari kesalahan administrasi maupun akibat kesalahan pengelolaan.

"Salah satu akar masalah yang menjadi risiko dalam pelaksanaan kinerja Pemda dan SKPD adalah adanya benturan kepentingan," ujarnya.

Menurutnya, gratifikasi menjadi salah satu bentuk benturan kepentingan yang masih terjadi dalam pelaksanaan kinerja SKPD.

"Gratifikasi yang dimaksud adalah yang cenderung pada perbuatan suap untuk mempengaruhi kebijakan dari awal perencanaan sampai dengan pelapor yang akan berdampak pada menurunnya kualiatas pembangunan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dony mengapresiasi Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Sumedang dan Unit Pengelola Pengendalian Gratifikasi (UPPG) di tiap SKPD yang telah berusaha keras mengendalikan gratifikasi hingga Sumedang mendapat apresiasi dari KPK sebagai peringkat dua nasional dalam pengendalian gratifikasi.

"Prestasi ini adalah buah dari kerja keras dan kesungguhan semuanya untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji, seperti melaksanakan gratifikasi atau suap," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)