Setubuhi Santriwati hingga Hamil, Pimpinan Ponpes di Kukar Ditangkap di Bojonegoro
Minggu, 27 Maret 2022 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian juga dijanjikan diberikan uang sebanyak Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu perhari. Tersangka juga seorang ASN di Kukar," ujar Dedik.
Dikatakan, setelah korban hamil, tersangka menikahinya secara Siri pada 25 Desember 2021.
"Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Kukar yakni satu baju kaus lengan pendek berwarna hitam satu bra waran hitam, satu celana dalam warna putih. Dan untuk tempat persetubuhan pelaku dan korban berada di Ponpes di Kelurahan Maluhu Kutai Kartanegara," terang Dedik. Baca: Gagal Mendahului 2 Mobil, Pengendara Motor di Mojokerto Tewas Dilindas Truk.
Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, untuk sementara dugaan korban lainnya belum ada. "Kondisi korban saat ini dilakukan pemeriksaan psikis dan masih didampingi P2TP2A. Korban saat ini kehamilannya sekitar 4 bulan," ujarnya. Baca Juga: Penampakan Evakuasi 2 Prajurit Marinir yang Gugur Ditembak KKB di Papua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 76d jo 81 ayat 2 dan 3 undang-undang Perlindungan dan anak No 35/2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Dikatakan, setelah korban hamil, tersangka menikahinya secara Siri pada 25 Desember 2021.
"Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Kukar yakni satu baju kaus lengan pendek berwarna hitam satu bra waran hitam, satu celana dalam warna putih. Dan untuk tempat persetubuhan pelaku dan korban berada di Ponpes di Kelurahan Maluhu Kutai Kartanegara," terang Dedik. Baca: Gagal Mendahului 2 Mobil, Pengendara Motor di Mojokerto Tewas Dilindas Truk.
Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, untuk sementara dugaan korban lainnya belum ada. "Kondisi korban saat ini dilakukan pemeriksaan psikis dan masih didampingi P2TP2A. Korban saat ini kehamilannya sekitar 4 bulan," ujarnya. Baca Juga: Penampakan Evakuasi 2 Prajurit Marinir yang Gugur Ditembak KKB di Papua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 76d jo 81 ayat 2 dan 3 undang-undang Perlindungan dan anak No 35/2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :