NU dan Muhammadiyah Makassar Sepakat Aturan Pengeras Suara di Masjid
Minggu, 27 Maret 2022 - 09:22 WIB
loading...
A
A
A
Pimpinan Muhammadiyah Kota Makassar, Mujahid Abdul Djabbar juga sepakat dengan aturan pengeras suara di masjid.
"Sebenarnya yang kita permasalahkan adalah toanya. Ada masjid yang sudah tidak bagus toanya sehingga bising keluar. Harus dua-duanya baik, suara keluar perlu kita seleksi agar bagus didengar masyarakat dan juga nyaman dalam mendengarkan," jelasnya.
"Terkait dengan pembatasan pengeras suara, baik yang keluar dan ke dalam, harus disesuaikan agar tidak saling mengganggu," sambungnya.
Sementara itu, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Abdul Wahid mengatakan bahwa berkaitan dengan adanya dialog kebangsaan kali ini tentunya seluruh pihak saling menghargai sesama umat beragama.
"Termasuk terkait pengeras suara, saya juga setuju. Kebijakan pemerintah tidak melarang adzan, hanya saja ditekankan lebih disiplin terutama suara mengaji kalau bisa jangan terlalu lama durasinya," katanya.
Apabila masjid saling berdekatan tentunya akan mengganggu jalannya ibadah. "Termasuk khotbah sebaiknya suara dalam masjid saja. Cukup yang dikeluarkan adalah suara adzan," paparnya.
"Sebenarnya yang kita permasalahkan adalah toanya. Ada masjid yang sudah tidak bagus toanya sehingga bising keluar. Harus dua-duanya baik, suara keluar perlu kita seleksi agar bagus didengar masyarakat dan juga nyaman dalam mendengarkan," jelasnya.
"Terkait dengan pembatasan pengeras suara, baik yang keluar dan ke dalam, harus disesuaikan agar tidak saling mengganggu," sambungnya.
Sementara itu, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Abdul Wahid mengatakan bahwa berkaitan dengan adanya dialog kebangsaan kali ini tentunya seluruh pihak saling menghargai sesama umat beragama.
"Termasuk terkait pengeras suara, saya juga setuju. Kebijakan pemerintah tidak melarang adzan, hanya saja ditekankan lebih disiplin terutama suara mengaji kalau bisa jangan terlalu lama durasinya," katanya.
Apabila masjid saling berdekatan tentunya akan mengganggu jalannya ibadah. "Termasuk khotbah sebaiknya suara dalam masjid saja. Cukup yang dikeluarkan adalah suara adzan," paparnya.
Lihat Juga :