NU dan Muhammadiyah Makassar Sepakat Aturan Pengeras Suara di Masjid
Minggu, 27 Maret 2022 - 09:22 WIB
loading...
Dialog bertema Urgensi Moderasi Beragama dalam Menyikapi Dinamika Kebangsaan di Makassar, Sabtu (26/3/2022). Foto/Muhaimin
A
A
A
MAKASSAR - Lembaga Kajian Serum institute menggelar dialog Urgensi Moderasi Beragama dalam Menyikapi Dinamika Kebangsaan di Makassar, Sabtu (26/3/2022).
Ketua Nahdlatul Ulama ( NU ) Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan bahwa sampai sejauh ini toleransi sesama umat beragama di Sulsel semakin baik. Semangat kebersamaan masih terjaga.
"NU dan Muhammadiyah tetap rukun. Bahkan susah dibedakan mana NU dan Muhammadiyah hari ini, karena hampir setiap saat bersama," katanya.
Terkait pengaturan pengeras suara masjid , Kaswad mengatakan bahwa Menteri Agama tidak melarang dikumandangkan adzan. Tapi mengatur volume agar tidak saling mengganggu masjid yang berdekatan.
Baca Juga: Menko PMK: Boleh Memakai Pengeras Suara Masjid asal Wajar
"Posisi pemerintah di dalam hal ibadah tentunya pemerintah berkewajjban memfasilitasi insfrastruktur pembangunan masjid dan rumah ibadah lainya. Tetapi pemerintah tidak boleh mengatur aturan di dalam ibadah karena ini praktik ibadah ritual. Kementerian Agama mengatur pengeras suara bukan adzan," tandasnya.
Ketua Nahdlatul Ulama ( NU ) Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan bahwa sampai sejauh ini toleransi sesama umat beragama di Sulsel semakin baik. Semangat kebersamaan masih terjaga.
"NU dan Muhammadiyah tetap rukun. Bahkan susah dibedakan mana NU dan Muhammadiyah hari ini, karena hampir setiap saat bersama," katanya.
Terkait pengaturan pengeras suara masjid , Kaswad mengatakan bahwa Menteri Agama tidak melarang dikumandangkan adzan. Tapi mengatur volume agar tidak saling mengganggu masjid yang berdekatan.
Baca Juga: Menko PMK: Boleh Memakai Pengeras Suara Masjid asal Wajar
"Posisi pemerintah di dalam hal ibadah tentunya pemerintah berkewajjban memfasilitasi insfrastruktur pembangunan masjid dan rumah ibadah lainya. Tetapi pemerintah tidak boleh mengatur aturan di dalam ibadah karena ini praktik ibadah ritual. Kementerian Agama mengatur pengeras suara bukan adzan," tandasnya.
Lihat Juga :