Bawaslu Sulsel Catat 65 Dugaan Pelanggaran, Selayar Mendominasi

Jum'at, 24 April 2020 - 14:32 WIB
loading...
Bawaslu Sulsel Catat...
Bawaslu Sulsel mendapati 65 dugaan pelanggaran pilkada sepanjang 2019 ini, dimana Selayar paling mendominasi. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel kembali merilis data terbaru terkait pelanggaran selama tahapan pemilihan bupati dan wali kota sejak 2019 lalu. Sejauh ini, Bawaslu Sulsel mendapati ada 65 kasus dengan beragam dugaan pelanggaran yang semuanya telah diproses.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan 65 kasus dugaan pelanggaran tersebut berasal dari laporan masyarakat sebanyak 20 kasus dan temuan pihaknya sebanyak 45 kasus.

"Dari angka 20 kasus laporan ini, artinya masyarakat sudah berpartisipasi dalam kegiatan pemilu. Tinggal bagaimana mendorong agar ke depan, partisipasi mereka meningkat," kata Saiful saat dihubungi SINDOnews, Jumat (24/4/2020).

Dari 65 kasus dugaan pelanggaran itu, Kabupaten Kepulauan Selayar mendominasi dengan 14 kasus. Disusul Bulukumba dengan 10 kasus, Makassar dan Maros sembilan kasus. Lalu Pangkep dengan delapan kasus dan Barru sebanyak enam kasus.

Selanjutnya Gowa dan Luwu Timur, masing-masing mencatat tiga kasus. Sedangkan Luwu Utara, Soppeng dan Tana Toraja terdata masing-masing ada satu kasus. Hanya Toraja Utara yang mencatatkan nirkasus atau nihil kasus.

"Dari 20 kasus yang dilaporkan, sebanyak 12 yang bukan pelanggaran dan delapan adalah pelanggaran. Sementara kasus yang merupakan temuan yang jumlahnya 45 kasus yakni 11 bukan pelanggaran dan 34 lainnya adalah pelanggaran," kata Saiful.

Dia melanjutkan sehingga total pelanggaran yang ditemukan sepanjang tahapan pilkada sebanyak 42 kasus. Adapun jenis pelanggarannya yakni pelanggaran administrasi 10 kasus, kode etik tiga kasus, pidana nol kasus dan hukum lainnya mendominasi dengan total 29 kasus.

"Tapi dari semua kasus tersebut, pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak. Jenis pelanggaran berupa hukum lainnya itu sudah termasuk dengan pelanggaran netralitas ASN," jelas Saiful.

Dia melanjutkan sebanyak 32 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diproses. Lima kasus tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti, sedang 27 kasus lainnya telah diteruskan ke KASN.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, menyebutkan bahwa dari 14 kasus yang ditangani, sebanyak enam kasus yang menjadi temuan dan delapan kasus ialah laporan. Umumnya, kasus yang ditemukan ialah ketidaknetralan ASN dan adanya dugaan pelanggaran perekrutan penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

"Setelah diproses, ada lima kasus yang bukan pelanggaran. Kita hentikan prosesnya karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan," ungkap Suharno.

Adapun sembilan kasus lainnya ditemukan pelanggaran di dalamnya. Enam kasus yang masuk dalam pelanggaran adminitrasi, satu kasus kode etik dan dua kasus untuk pelanggaran hukum lainnya.

"Dari enam pelanggaran itu, kami temukan dua pelanggaran ASN yang tidak netral. Dua-duanya sudah kita teruskan ke KASN untuk diproses," tutup dia.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.140)