Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah kami dan kuasa hukum mempelajari putusan perkara, kami putuskan untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding ke PT Makassar," ucap Rusli, saat konferensi pers PT SBM di salah satu kafe di Kota Makassar, Rabu (23/3/2022).
Dengan dikabulkannya permohonan banding itu, pihak PT SBM bersyukur lantaran tidak ada lagi yang berhak untuk mengatakan sebagai pemilik objek sengketa tersebut.
Kuasa Hukum PT SBM , Arifuddin, menerangkan salah satu alasan gugatan banding perseroan diterima Pengadilan Tinggi Makassar lantaran pemeriksaan pokok perkara dinilai bermasalah. Hal itu diklaim menjadi alasan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan.
''Sebenarnya awalnya Pengadilan Negeri Barru kan putusannya tidak diterima, namun belum diperiksa terkait materi pokok perkara. Jadi, dalam hal ini PT SBM dalam putusan berkas yang awalnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Barru akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar,'' tuturnya.
''Dari situlah menurut pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami,'' ujar dia.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak Pengadlan Tinggi Makassar soal klaim PT SBM. Sedangkan,pihakRusmanto belum memberikan keterangan resmi lantaran tim hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar. Pihak Rusmanto segera bersikap setelah adanya salinan putusan resmi dari pengadilan.
Dengan dikabulkannya permohonan banding itu, pihak PT SBM bersyukur lantaran tidak ada lagi yang berhak untuk mengatakan sebagai pemilik objek sengketa tersebut.
Kuasa Hukum PT SBM , Arifuddin, menerangkan salah satu alasan gugatan banding perseroan diterima Pengadilan Tinggi Makassar lantaran pemeriksaan pokok perkara dinilai bermasalah. Hal itu diklaim menjadi alasan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan.
''Sebenarnya awalnya Pengadilan Negeri Barru kan putusannya tidak diterima, namun belum diperiksa terkait materi pokok perkara. Jadi, dalam hal ini PT SBM dalam putusan berkas yang awalnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Barru akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar,'' tuturnya.
''Dari situlah menurut pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami,'' ujar dia.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak Pengadlan Tinggi Makassar soal klaim PT SBM. Sedangkan,pihakRusmanto belum memberikan keterangan resmi lantaran tim hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar. Pihak Rusmanto segera bersikap setelah adanya salinan putusan resmi dari pengadilan.
Lihat Juga :