Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima
loading...
A
A
A
''Dari situlah menurut pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami,'' ujar dia.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak Pengadlan Tinggi Makassar soal klaim PT SBM. Sedangkan,pihakRusmanto belum memberikan keterangan resmi lantaran tim hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar. Pihak Rusmanto segera bersikap setelah adanya salinan putusan resmi dari pengadilan.
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, sebelumnya menyatakan pihak pengadilan mesti memberi rasa keadilan terhadap kliennya atas perkara tersebut. Diinginkan pihaknya agar lahan sengketa di Siawung yang kini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT SBM dinyatakan status quo. Pihaknya menaruh asa agar pengadilan memberikan izin untuk dilakukan pemagaran agar lahan tersebut tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Kami minta ke pengadilan agar lahan itu dinyatakan status quo demi rasa keadilan. Sekarang ini kan masih digunakan oleh PT SBM, jadi dimana rasa keadilan itu, padahal kan kami yang memiliki sertifikat," ungkap Burhanuddin,
Ia melanjutkan berdasarkan fakta persidangan yang tersaji selama ini, pun sudah jelas bahwa kliennya memegang alas hukum yang sah yakni Sertifikat Hak Milik.
"Secara pribadi, kami menilai sebenarnya lahan itu bukan lagi objek sengketa karena klien kami punya sertifikat, lalu upaya membatalkan sertifikat selalu gagal dan gugatan ke PN Barru sudah dinyatakan tidak diterima. Ya, tapi kami menghormati proses hukum dan juga berharap agar hak kami dikedepankan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak Pengadlan Tinggi Makassar soal klaim PT SBM. Sedangkan,pihakRusmanto belum memberikan keterangan resmi lantaran tim hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar. Pihak Rusmanto segera bersikap setelah adanya salinan putusan resmi dari pengadilan.
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, sebelumnya menyatakan pihak pengadilan mesti memberi rasa keadilan terhadap kliennya atas perkara tersebut. Diinginkan pihaknya agar lahan sengketa di Siawung yang kini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT SBM dinyatakan status quo. Pihaknya menaruh asa agar pengadilan memberikan izin untuk dilakukan pemagaran agar lahan tersebut tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Kami minta ke pengadilan agar lahan itu dinyatakan status quo demi rasa keadilan. Sekarang ini kan masih digunakan oleh PT SBM, jadi dimana rasa keadilan itu, padahal kan kami yang memiliki sertifikat," ungkap Burhanuddin,
Ia melanjutkan berdasarkan fakta persidangan yang tersaji selama ini, pun sudah jelas bahwa kliennya memegang alas hukum yang sah yakni Sertifikat Hak Milik.
"Secara pribadi, kami menilai sebenarnya lahan itu bukan lagi objek sengketa karena klien kami punya sertifikat, lalu upaya membatalkan sertifikat selalu gagal dan gugatan ke PN Barru sudah dinyatakan tidak diterima. Ya, tapi kami menghormati proses hukum dan juga berharap agar hak kami dikedepankan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)