Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:21 WIB
loading...
Babak Baru Sengketa...
Divisi Hukum dan Kuasa hukum PT Semen Bosowa Maros memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus sengketa lahan di Siawung, Kabupaten Barru. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Sengketa lahan melibatkan warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru memasuki babak baru. Hal tersebut menyusul kabar diterimanya gugatan PT SBM di Pengadilan Tinggi Makassar.

Kepala Divisi Hukum PT SBM , Muhammad Rusli Usman, mengklaim Pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan putusan terkait yang menerima gugatan banding perseroan secara keseluruhan. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor 353/PDT/202/PT.MKS tanggal 26 Januari 2022.



Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar diklaim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Barru nomor 4/Pdt.G/2021/PN Barru tanggal 14 Oktober 2021.

Majelis hakim tinggi yang menangani perkara ini yakni hakim ketua Daniel Palittin, serta hakim anggota Bambang Setiyanto dan Bhaskara Praha Bharata. Majelis hakim disebut menyatakan tanah objek sengketa menjadi milik pembanding yakni PT SBM, yang semula penggugat.

Rusli menjelaskan perjalanan kasus tersebut hingga ke tingkat banding. Setelah Pengadilan Negeri Barru memutuskan pengajuan tidak dapat diterima atau NO, maka perseroan memiliki dua opsi yakni melakukan gugatan ulang atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Setelah kami dan kuasa hukum mempelajari putusan perkara, kami putuskan untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding ke PT Makassar," ucap Rusli, saat konferensi pers PT SBM di salah satu kafe di Kota Makassar, Rabu (23/3/2022).

Dengan dikabulkannya permohonan banding itu, pihak PT SBM bersyukur lantaran tidak ada lagi yang berhak untuk mengatakan sebagai pemilik objek sengketa tersebut.

Kuasa Hukum PT SBM , Arifuddin, menerangkan salah satu alasan gugatan banding perseroan diterima Pengadilan Tinggi Makassar lantaran pemeriksaan pokok perkara dinilai bermasalah. Hal itu diklaim menjadi alasan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan.

''Sebenarnya awalnya Pengadilan Negeri Barru kan putusannya tidak diterima, namun belum diperiksa terkait materi pokok perkara. Jadi, dalam hal ini PT SBM dalam putusan berkas yang awalnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Barru akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar,'' tuturnya.

''Dari situlah menurut pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami,'' ujar dia.

Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak Pengadlan Tinggi Makassar soal klaim PT SBM. Sedangkan,pihakRusmanto belum memberikan keterangan resmi lantaran tim hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar. Pihak Rusmanto segera bersikap setelah adanya salinan putusan resmi dari pengadilan.

Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, sebelumnya menyatakan pihak pengadilan mesti memberi rasa keadilan terhadap kliennya atas perkara tersebut. Diinginkan pihaknya agar lahan sengketa di Siawung yang kini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT SBM dinyatakan status quo. Pihaknya menaruh asa agar pengadilan memberikan izin untuk dilakukan pemagaran agar lahan tersebut tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

"Kami minta ke pengadilan agar lahan itu dinyatakan status quo demi rasa keadilan. Sekarang ini kan masih digunakan oleh PT SBM, jadi dimana rasa keadilan itu, padahal kan kami yang memiliki sertifikat," ungkap Burhanuddin,

Ia melanjutkan berdasarkan fakta persidangan yang tersaji selama ini, pun sudah jelas bahwa kliennya memegang alas hukum yang sah yakni Sertifikat Hak Milik.



"Secara pribadi, kami menilai sebenarnya lahan itu bukan lagi objek sengketa karena klien kami punya sertifikat, lalu upaya membatalkan sertifikat selalu gagal dan gugatan ke PN Barru sudah dinyatakan tidak diterima. Ya, tapi kami menghormati proses hukum dan juga berharap agar hak kami dikedepankan," ungkapnya.

Sekadar diketahui, sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)