Bupati Sidrap Instruksikan OPD Proaktif Penuhi Permintaan Data BPK
Rabu, 23 Maret 2022 - 18:12 WIB
loading...
Bupati Sidrap, Dollah Mando, saat menerima kunjungan tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Kantor Bupati Sidrap, Rabu (23/3/2022). Foto: SINDOnews/Andi Mappanyuki
A
A
A
SIDRAP - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sidrap diinstruksikan proaktif menindaklanjuti permintaan data dan dokumen dari tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan .
Instruksi tersebut dikeluarkan Bupati Sidrap, Dollah Mando, usai menerima kunjungan tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Kantor Bupati Sidrap, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Bupati Sidrap Serahkan LKPD 2021 ke BPK Sulsel
“Kepada seluruh OPD agar melakukan respons cepat dan proaktif atas permintaan dokumen BPK. Tolong selalu berkoordinasi dengan baik,” pesannya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap , Nasruddin Waris, menambahkan kunjungan ini dalam rangka pemeriksaan atas kewajaran laporan pemerintah daerah untuk tahun 2021.
“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, yaitu pemeriksaan intern,”ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini terhitung mulai 22 Maret 2022 sampai 35 hari ke depan. “Ini pemeriksaan tindak lanjut atau pemeriksaan terinci, untuk menguji kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021,” imbuhnya.
Instruksi tersebut dikeluarkan Bupati Sidrap, Dollah Mando, usai menerima kunjungan tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Kantor Bupati Sidrap, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Bupati Sidrap Serahkan LKPD 2021 ke BPK Sulsel
“Kepada seluruh OPD agar melakukan respons cepat dan proaktif atas permintaan dokumen BPK. Tolong selalu berkoordinasi dengan baik,” pesannya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap , Nasruddin Waris, menambahkan kunjungan ini dalam rangka pemeriksaan atas kewajaran laporan pemerintah daerah untuk tahun 2021.
“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, yaitu pemeriksaan intern,”ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini terhitung mulai 22 Maret 2022 sampai 35 hari ke depan. “Ini pemeriksaan tindak lanjut atau pemeriksaan terinci, untuk menguji kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021,” imbuhnya.
Lihat Juga :