Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok
Rabu, 17 Juni 2020 - 06:34 WIB
loading...
Kejati NTB, dan Kejari Mataram, mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis di Lombok. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis di Lombok.
(Baca juga: Bekuk Leganes, Barcelona Menjauh dari Kejaran Real Madrid )
Sebagai pengacara negara Kejati NTB, dan Kejari Mataram, menggugat pernikahan sesama jenis antara Mita, alias Supardi dengan Muhlisin ke Pengadilan Agama Giri Menang Gerung.
Gugatan yang dilayangkan Kejati NTB dan Kejari Mataram tersebut, dilakukan setelah terbongkarnya kasus pernikahan sesama jenis di Lombok, NTB.
(Baca juga: Karyawan Starbucks Inisiasi Pembuatan Masker untuk Petani Kopi )
(Baca juga: Bekuk Leganes, Barcelona Menjauh dari Kejaran Real Madrid )
Sebagai pengacara negara Kejati NTB, dan Kejari Mataram, menggugat pernikahan sesama jenis antara Mita, alias Supardi dengan Muhlisin ke Pengadilan Agama Giri Menang Gerung.
Gugatan yang dilayangkan Kejati NTB dan Kejari Mataram tersebut, dilakukan setelah terbongkarnya kasus pernikahan sesama jenis di Lombok, NTB.
(Baca juga: Karyawan Starbucks Inisiasi Pembuatan Masker untuk Petani Kopi )
Lihat Juga :