Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok

Rabu, 17 Juni 2020 - 06:34 WIB
loading...
Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok
Kejati NTB, dan Kejari Mataram, mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis di Lombok. Foto/Ilustrasi
A A A
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis di Lombok.

(Baca juga: Bekuk Leganes, Barcelona Menjauh dari Kejaran Real Madrid )

Sebagai pengacara negara Kejati NTB, dan Kejari Mataram, menggugat pernikahan sesama jenis antara Mita, alias Supardi dengan Muhlisin ke Pengadilan Agama Giri Menang Gerung.

Gugatan yang dilayangkan Kejati NTB dan Kejari Mataram tersebut, dilakukan setelah terbongkarnya kasus pernikahan sesama jenis di Lombok, NTB.

(Baca juga: Karyawan Starbucks Inisiasi Pembuatan Masker untuk Petani Kopi )

Sebelumnya, Muhlisin sebagai pihak suami, bersama keluarganya telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat, karena merasa tertipu. Laporan tersebut dibalas dengan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Mita alias Supardi, dengan dalir pernikahan tersebut sama-sama diketahui dan secara sadar dilakukan oleh kedua belah pihak.

Kajati NTB, Nanang Sigit menegaskan, permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Lombok Barat tersebut, merujuk kepada UU No. 1/1974 tentang pernikahan.

(Baca juga: TENAA dan AnTuTu Ungkap Spesifikasi dan Wujud ASUS ROG Phone III )

Kasus pernikahan sesama jenis antara Supardi alias Mita warga Lingkungan Pejarakan, Mataram, dengan Muhlisin warga Dusun Gelogor, Kediri, Lombok Barat, merupakan kasus yang pertama kalinya dimohonkan di Pengadilan Agama Giri Menang Gerung Lombok.

Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Pejarakan, Kota Mataram, dengan KUA Kediri, Lombok Barat.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5007 seconds (0.1#10.140)