1.131 Guru Non PNS di Bawah Kemenag Pertanyakan SK Penyetaraan
Selasa, 22 Maret 2022 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
baca juga: Sosok AKBP Beni Mutahir Direktur Tahti Polda Gorontalo Ditembak Mati Tahanan: Rajin Puasa Senin Kamis
"Saya berjuang bersama PGM sampai ke Jakarta. Banyak kabar bahwa tahun 2019 bakal turun SK, tapi gak ada karena menteri diganti. Kemudian isunya tahun 2020, tapi tetep gak ada juga," keluhnya.
Aktivis Pendidikan Madrasah sekaligus tenaga pengajar di Kecamatan Cihampelas, Dadan Saepudin menyebutkan, Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS.
Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi). Inpassing pada prinsipnya bukan sekadar urusan tunjangan saja, akan tetapi ada hal yang krusial yaitu terkait dengan pengembangan profesi dan karier bagi para guru.
"Pogram inpassing akan berimplikasi kepada keadilan dan pengembangan profesi dan karier guru non-PNS. Sehingga mereka akan menerima tunjangan profesi yang berbeda sesuai dengan pangkat/golongan yang disetarakan dengan guru yang berstatus PNS," tuturnya.
"Saya berjuang bersama PGM sampai ke Jakarta. Banyak kabar bahwa tahun 2019 bakal turun SK, tapi gak ada karena menteri diganti. Kemudian isunya tahun 2020, tapi tetep gak ada juga," keluhnya.
Aktivis Pendidikan Madrasah sekaligus tenaga pengajar di Kecamatan Cihampelas, Dadan Saepudin menyebutkan, Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS.
Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi). Inpassing pada prinsipnya bukan sekadar urusan tunjangan saja, akan tetapi ada hal yang krusial yaitu terkait dengan pengembangan profesi dan karier bagi para guru.
"Pogram inpassing akan berimplikasi kepada keadilan dan pengembangan profesi dan karier guru non-PNS. Sehingga mereka akan menerima tunjangan profesi yang berbeda sesuai dengan pangkat/golongan yang disetarakan dengan guru yang berstatus PNS," tuturnya.
(msd)
Lihat Juga :