Pj RT/RW di Makassar Berpotensi Menjabat Sampai Akhir Tahun
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kisruh penunjukan Pj RT/RW belum juga berakhir. Penolakan Pj RT/RW hingga desakan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan Pemilu Raya terus berdatangan.
Namun hingga kini, tanda-tanda pelaksanaan Pemilu Raya belum juga terlihat. Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bahkan mengonfirmasi bahwa Pemkot tak memiliki anggaran untuk pelaksanaannya.
Sehingga, kemungkinan besar baru akan diajukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2022. Artinya, Pemilu Raya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Kan anggarannya bisa diperubahan. Teknisnya ada di kecamatan karena mereka yang laksanakan. Kami BPM istilahnya seperti KPU, hanya mengawasi. Sama halnya penunjukkan Pj RT/RW. Itu dari Camat-Lurah, BPM hanya mengesahkannya," ucap Kepala BPM Harun Rani.
Dia mengatakan bahwa teknis pelaksanaan Pemilu Raya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Saat ini, draftnya sementara dikoordinasikan dengan Bagian Hukum.
"Nanti saya koordinasi dengan Kabag Hukum. Sementara disusun," katanya.
Dalam Pemilu Raya nanti, kata Harun, tidak ada larangan bagi pejabat lama untuk maju kembali dalam pemilihan.
"Yakin dan percaya, masyarakat tidak buta. Jika kinerjanya bagus maka pasti akan dipilih lagi oleh masyarakatnya," jelasnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku bahwa penyusunan Perwali Pemilu Raya memang memakan waktu yang cukup panjang.
Namun hingga kini, tanda-tanda pelaksanaan Pemilu Raya belum juga terlihat. Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bahkan mengonfirmasi bahwa Pemkot tak memiliki anggaran untuk pelaksanaannya.
Sehingga, kemungkinan besar baru akan diajukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2022. Artinya, Pemilu Raya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Kan anggarannya bisa diperubahan. Teknisnya ada di kecamatan karena mereka yang laksanakan. Kami BPM istilahnya seperti KPU, hanya mengawasi. Sama halnya penunjukkan Pj RT/RW. Itu dari Camat-Lurah, BPM hanya mengesahkannya," ucap Kepala BPM Harun Rani.
Dia mengatakan bahwa teknis pelaksanaan Pemilu Raya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Saat ini, draftnya sementara dikoordinasikan dengan Bagian Hukum.
"Nanti saya koordinasi dengan Kabag Hukum. Sementara disusun," katanya.
Dalam Pemilu Raya nanti, kata Harun, tidak ada larangan bagi pejabat lama untuk maju kembali dalam pemilihan.
"Yakin dan percaya, masyarakat tidak buta. Jika kinerjanya bagus maka pasti akan dipilih lagi oleh masyarakatnya," jelasnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku bahwa penyusunan Perwali Pemilu Raya memang memakan waktu yang cukup panjang.