Kejari Makassar Berhasil Selamatkan 15 Aset Negara Milik PIP
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Kejaksaan Negeri Makassar berhasil menyelamatkan aset negara milik Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Biringkanaya, Kota Makassar yang sempat dikuasasi pihak ketiga.
Bahkan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, berterimakasih atas kerja optimal Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti dan Kepala Seksi Datun, Adnan Hamzah dalam upaya pengembalian 15 aset milik negara tersebut.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Makassar. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Sulsel, Bambang Priyono, menyerahkan secara langsung alas hak kepemilikan aset lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek nasional termasuk pembangunan rel kereta Api Makassar - Parepare dengan disaksikan oleh Plt Wali Kota Makassar Yusran Jusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nurni Farahyanti, Kepala Seksi Bidang Datun, Adnan Hamzah dan sejumlah pihak lainnya termasuk sejumlah lurah dan camat.
Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Capt Sukirno menjelaskan, aset tersebut sebelumnya sempat terbengkalai baru dapat disertifikatkan setelah pihak Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar turut andil.
Menurutnya, pada objek lahan seluas 6 hektar lebih tersebut nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara, terlebih nantinya berdasarkan perencanaan, lahan tersebut sudah disiapkan untuk fasilitas umum seperti jalan dan rel kereta api.
Baca Juga: Gugatan Mantan Camat dan Mantan Lurah Makassar Ditolak
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti mengatakan, lahan negara yang penguasaannya diserahkan ke Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar tersebut memang, pada tahun 2011 sudah menjadi temuan BPK.
Hanya saja setelah Kejari mengambil alih melalui proses pendampingan hukum bidang Datun. Pihaknya kata Nurni melakukan identifikasi dan ditemukan fakta bahwa administrasinya sudah selesai, negara sudah membayar tuntas dan warga pemilik lahan sudah menerima ganti rugi dan dilengkapi dengan bukti.
Kendati begitu, lantaran sudah lama tertinggal, ada beberapa persoalan sehingga kata dia pihaknya mulai mengidentifikasi dan melakukan bersih-bersih.
"PIP kita dorong ke BPN. Jadi, sudah didaftarkan dan kita juga berikan pernyataan bahwa negara sudah tuntas, harusnya administrasi ini bukan jadi penghalang PIP untuk mendapatkan pengakuan haknya," ungkapnya.
Bahkan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, berterimakasih atas kerja optimal Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti dan Kepala Seksi Datun, Adnan Hamzah dalam upaya pengembalian 15 aset milik negara tersebut.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Makassar. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Sulsel, Bambang Priyono, menyerahkan secara langsung alas hak kepemilikan aset lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek nasional termasuk pembangunan rel kereta Api Makassar - Parepare dengan disaksikan oleh Plt Wali Kota Makassar Yusran Jusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nurni Farahyanti, Kepala Seksi Bidang Datun, Adnan Hamzah dan sejumlah pihak lainnya termasuk sejumlah lurah dan camat.
Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Capt Sukirno menjelaskan, aset tersebut sebelumnya sempat terbengkalai baru dapat disertifikatkan setelah pihak Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar turut andil.
Menurutnya, pada objek lahan seluas 6 hektar lebih tersebut nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara, terlebih nantinya berdasarkan perencanaan, lahan tersebut sudah disiapkan untuk fasilitas umum seperti jalan dan rel kereta api.
Baca Juga: Gugatan Mantan Camat dan Mantan Lurah Makassar Ditolak
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti mengatakan, lahan negara yang penguasaannya diserahkan ke Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar tersebut memang, pada tahun 2011 sudah menjadi temuan BPK.
Hanya saja setelah Kejari mengambil alih melalui proses pendampingan hukum bidang Datun. Pihaknya kata Nurni melakukan identifikasi dan ditemukan fakta bahwa administrasinya sudah selesai, negara sudah membayar tuntas dan warga pemilik lahan sudah menerima ganti rugi dan dilengkapi dengan bukti.
Kendati begitu, lantaran sudah lama tertinggal, ada beberapa persoalan sehingga kata dia pihaknya mulai mengidentifikasi dan melakukan bersih-bersih.
"PIP kita dorong ke BPN. Jadi, sudah didaftarkan dan kita juga berikan pernyataan bahwa negara sudah tuntas, harusnya administrasi ini bukan jadi penghalang PIP untuk mendapatkan pengakuan haknya," ungkapnya.
(agn)