Terbongkar, 2 Napi di Bengkulu Selundupkan Sabu Pakai Termos Air ke Lapas

Selasa, 16 Juni 2020 - 19:17 WIB
loading...
Terbongkar, 2 Napi di Bengkulu Selundupkan Sabu Pakai Termos Air ke Lapas
Penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu oleh 2 narapidana, IG (35) dan DC (27) terbongkar, Selasa (16/6/2020).
A A A
BENGKULU UTARA - Penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu oleh 2 narapidana (napi), IG (35) dan DC (27) terbongkar, Selasa (16/6/2020). Kedua napi kasus narkoba tersebut kini terancam penjara seumur hidup.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto menjelaskan, penyelundupan dan kepemilikan sabu ini terungkap, saat pegawai sipir Lapas mencurigai sebuah termos air panas yang dikirim oleh seseorang yang ditujukan kepada tersangka IG. (Baca juga: Awas! Sabu asal Belgia Mulai Serbu Mojokerto, Dijual Rp1,5 Juta Per Gram)

Berdasarkan kekecurigaan itu, petugas lantas membongkar bagian bawah termos dan ditemukan sabu sebanyak 4 paket dengan total berat 40 gram. “Pemilik sabu yaitu tersangka IG. Sedangkan perantara yang melakukan pemesanan yakni tersangka DC. Barang (sabu) dipesan dari Kota Bengkulu oleh DC, dan diantar oleh kurir dengan menggunakan wadah termos yang dimodifikasi,” jelas Kapolres. (Baca juga: Sri Sultan HB X Ajak Hidupkan Birokrasi yang Melayani)

Berbekal keterangan tersangka, petugas telah mengantongi nama kurir dan tempat memesan barang haram tersebut. Pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak Lapas Arga Makmur untuk penyelidikan keterlibatan warga binaan lain.

“Untuk tempat memesan barang, dan yang menjadi pengantar barang, berdasarkan inisial dan data sudah kami dapatkan. Akan kita dalami lagi apakah ada keterlibatan warga binaan yang lain terhadap sabu ini,” ujarnya.

Kapolres menyatakan, kedua narapidana ini bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 5 tahun atau maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3922 seconds (0.1#10.140)