Tersandung Kasus Narkoba, Mahasiswa Desak Bupati Wajo Copot Kades Penrang

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:17 WIB
loading...
Tersandung Kasus Narkoba, Mahasiswa Desak Bupati Wajo Copot Kades Penrang
Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Wajo, Jumat (18/3/2022). Mereka mendesak Bupati Wajo segera mencopot Kades Penrang yang tersandung kasus narkoba. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Wajo, Jumat (18/3/2022).

Dalam aksinya, mereka mendesak Bupati Wajo, Amran Mahmud, untuk mencopot Kepala Desa (Kades) Penrang, Andi Togelangi, yang tersandung kasus narkoba jenis sabu.



Koordinator Aksi dari AMIWB, Syaifullah, mengatakan aspirasi pencopotan demi kebaikan desa. Diketahui, Andi Togelangi ditangkap polisi usai diduga melakukan pesta sabu di salah satu rumahnya di Kecamatan Majauleng pada pekan lalu.

Menurut dia, keterlibatan Andi Togelangi dalam kasus narkoba dikhawatirkan berdampak buruk pada desa yang dipimpinnya. Untuk itu, pihaknya mendorong agar sang kades lebih baik dicopot saja.

"Seorang kepala desa yang terlibat penyalahgunaan narkotika sangat berpotensi membawa pengaruh negatif bagi masyarakat," ungkap dia.

Nah, Syaifullah menyebut guna mengantisipasi dampak negatif tersebut, maka Bupati Wajo mestinya segera mencopot Andi Togelangi dari jabatannya selaku Kades Penrang.

"Harus dicopot, jangan sampai banyak warga Desa Penrang terpengaruh memakai narkoba akibat ulahnya," tegas dia.



Sementara itu, Staf Ahli Bupati Wajo Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Karjono, yang menerima aksi unjuk rasa mahasiswa mengatakan, pihaknya segera menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada Bupati Wajo.

Menurut dia, pemberhentian kepala desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meski demikian, pemberhentian kepala desa secara khusus juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Dalam UUD dan Permendagri, kepala desa yang telah menerima vonis dan berkekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan pemberhentian," pungkasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)