Unggah Ujaran Kebencian ke Jokowi, UN Diringkus Siber Polda Kepri

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:16 WIB
loading...
Unggah Ujaran Kebencian ke Jokowi, UN Diringkus Siber Polda Kepri
Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/6/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BATAM - Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap seorang perempuan berinisial UN. Ia diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial.

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, awalnya UN melihat ada video di laman postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial. Kejadian pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB.

"Tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Putu didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt diwakilkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/6/2020).

Selanjutnya, UN membagikan video tersebut ke sebuah akun group Facebook dengan isi muatan informasi elektronik. Tujuannya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA.

"Dengan adanya video tersebut patroli siber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut," jelasnya. (Lihat foto: Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian)

Polisi lalu menangkap UN pada 12 Juni 2020. Dari pengakuannya, UN tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

"Tujuan UN membagikan (share) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan group Facebook sejumlah grup P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka," ungkapnya. (Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Dijerat UU ITE)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. "Kita juga mengamankan barang bukti handphone milik UN," tutupnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)