Kasus Positif COVID-19 di Salatiga Bertambah 13 Orang

Selasa, 16 Juni 2020 - 17:56 WIB
loading...
Kasus Positif COVID-19 di Salatiga Bertambah 13 Orang
Kasus positif COVID-19 di Salatiga hari ini bertambah 13 orang. Penambahan kasus ini merupakan transmisi lokal. Foto/ilustrasi
A A A
SALATIGA - Kasus positif COVID-19 di Salatiga hari ini bertambah 13 orang. Penambahan kasus ini merupakan transmisi lokal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga Siti Zuraidah mengatakan, penularan COVID-19 di Salatiga sudah transmisi lokal.

“Sekali ada penularan di masyarakat lonjakannya tinggi, dan ini bukan klaster.Ini perlu diwaspadai ketika new normal karena kasus sudah transmisi lokal,” katanya, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Tragis, Pemuda Ini Tewas Tertembak saat Berburu Musang di Merapi )

Zuraidah menjelaskan, penambahan 13 kasus baru itu berdasarkan hasil pencarian aktif terhadap orang-orang dengan gejala seperti flu dan langsung dilakukan tes swab. Data penambahan itu juga dari pemetaan beberapa orang yang cukup aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan maupun keagamaan secara sampling acak.

"Kalau masyarakat tidak berubah dan memperkuat proteksi diri, maka saat penerapan new normal nanti dampaknya akan berat. Sebab orang bebas beraktivitas tapi masih dalam masa pandemi COVID-19," terangnya. (Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Pasir Kebumen )

Dengan adanya penambahan kasus COVID-19, jumlah total kumulatif pasien positif virus Corona di Salatiga pada hari ini berjumlah 64 orang. Dari 64 kasus tersebut, sebanyak 37 orang masih dalam perawatan. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) 3 orang, orang tanpa gejala (OTG) 5 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 1 orang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga agar mengeluarkan peraturan daerah (Perda) wajib memakai masker bagi masyarakat.

Dia menilai, adanya penambahan kasus itu tidak lain karena Pemkot Salatiga lamban dalam membuat terobosan-terobosan khususnya payung hukum agar menjadi dasar penegakan petugas di lapangan.

"Indikator sebuah kota diperbolehkan new normal ketika indeks penularan COVID-19 di bawah RO 1. Sedangkan kita ini masih diangka 1,7, maka yang penting adalah adanya Perwali, atau Perda soal wajib pakai masker," tandasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3036 seconds (0.1#10.140)