Kasus Mafia Tanah di Makassar, Beli Lahan Malah Berujung Vonis 2 Tahun Bui

Kamis, 17 Maret 2022 - 21:58 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah di Makassar, Beli Lahan Malah Berujung Vonis 2 Tahun Bui
Kasus sengketa lahan diduga melibatkan mafia tanah kerap terjadi di Kota Makassar, terbaru dialami oleh seorang warga bernama Panca. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kasus sengketa lahan di Kota Makassar terbilang marak dan tidak sedikit yang diduga melibatkan mafia tanah . Kondisi itu tentunya menimbulkan praktik-praktik kecurangan dan ketidakadilan terhadap warga pemilik lahan. Tidak jarang pula berujung pidana, dimana mafia tanah pastinya menghalalkan segala cara demi kepemilikan lahan tersebut.

Seperti yang dialami oleh Panca Trisna T, dimana ia terbelit perkara pemalsuan akta otentik atas lahan di wilayah Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulsel. Panca selaku pemilik lahan malah divonis hukuman dua tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung (MA) pada 26 Januari 2022.



Semuanya bermula saat Panca membeli lahan itu pada 2004 dari Hendro Susantio selaku pemegang hak milik yang sah merujuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah menjual lahan itu ke perusahaan, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim selaku pemilik lahan yang sah dan ikut menyeret Panca dalam perkara pemalsuan akte otentik pada tahun 1979.

Anak Panca, Stella, menyampaikan pihaknya ingin mencari keadilan sekaligus meminta perlindungan untuk sang ayah atas perkara tersebut. Lahan di Bulurokeng itu dibeli ayahnya sesuai prosedur dan sudah dipastikan legalitasnya di PPAT. Pun saat dijaminkan ke bank dan dijual ke salah satu perusahaan, kata dia, tidak ada masalah yang timbul.

Klaim kepemilikan dari pihak lain mulai terjadi saat perusahaan itu mulai menggarap lahan. Tiba-tiba, ada orang atas nama Pangku Yudin Sarro dan anaknya, Muh Basir, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Padahal, sengketa lahan yang melibatkan pemilik sebelumnya, Hendro dan Yudin telah tuntas mulai dari pengadilan hingga MA. Juga sudah ada putusan TUN hingga tingkat MA yang memperkuat keabsahan kepemilikan Hendro.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hendro sebagai pemilik lahan yang sah. Bahkan, setelah dilakukan pengajuan kembali alias PK ternyata tetap dimenangkan oleh Hendro, yang pada kemudian hari menjual lahan tersebut ke Panca. Ironisnya, Panca kini malah dituduh terlibat memalsukan akte otentik atas lahan tersebut pada tahun 1979.

"Ayah saya divonis dua tahun penjara karena dituduh pemalsuan akte otentik . Ayah saya dikaitkan dengan masalah tahun 1979, yang ketika itu ayah saya masih SMP dan berada di Jakarta. Jadi, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan yang di Makassar, karena ayah saya juga kenal pembelinya ketika di Makassar," ungkap Stella, Kamis (17/3/2022).

Kuasa Hukum Panca, Husain Rahim Saijje, mengharapkan perkara ini dapat menjadi atensi dari praktisi dan akademisi hukum, serta pejabat terkait agar kliennya dapat memperoleh keadilan. Ia bilang hingga kini belum bisa dibuktikan perihal akte otentik apa yang dipalsukan oleh Panca. Toh, semua dokumen terkait lahan itu sah dan sudah teruji.

Ia malah mempertanyakan bagaimana bisa pelapor yang sudah tidak punya legal standing atas lahan tersebut malah diberikan ruang. Bahkan, pelapor yakni Basri sudah pernah dipidana atas kasus penyerobotan pada lahan tersebut. Pihaknya menyayangkan dikesampingkannya segala fakta hukum atas bukti yang dimiliki kliennya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)