Berebut Lahan, 2 Kubu di Bangka Nyaris Bentrok
Rabu, 16 Maret 2022 - 23:39 WIB
loading...
A
A
A
"Kami dari pihak kepolisian akan terus menyelidiki siapa pemain sebenarnya. Yang namanya mafia tanah itu tidak bekerja sendiri dan kami harus hati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Kami perlu kordinasi antar stakehokder terkait baik dengan pemerintah daerah maupun BPN," ujarnya.
Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara mediasi hingga ke meja hijau.
Baca juga: Viral! 3 Gadis Joget TikTok di Acara Wisuda Santri Bikin Geger
Kuasa Hukum PT BCM Damianus Takndare mengatakan, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel, terkait adanya mafia tanah yang diduga bermain di lahan tersebut.
"Jadi pidananya sedang berjalan di Polda Babel. Ini ada dua laporan polisi, terhadap penjual yang sama, tapi objeknya juga berbeda, salah satu objek yang sedang ditangani oleh Polda Babel ada di sini," katanya.
Menurut dia, tersangka dari laporan yang dibuat tersebut sudah ada dan tinggal pelimpahan berkas, jika sudah tahap dua selesai.
"Yang satu lagi terhadap lahan yang lain perkaranya di Mabes Polri, jadi kalau tadi berbicara mafia, mafia ini kerjanya sama tidak sendiri, dia melibatkan sekian banyak orang, sekian banyak instansi untuk bekerja sama untuk memuluskan tujuan dia , jadi bukan hanya disini, di Jakarta banyak kami jumpai," ujarnya.
Dasar kepemilikkan PT BCM membeli tanah tersebut kepada Bastian, keluarga dan masyarakat sebanyak 13 bidang, dengan luas 35,7 hektar, yang tertuang dalam SPPHT 2007 dan hingga saat ini perusahaan masih membayar PBB atas lahan tersebut.
Baca juga: Diduga Mafia Tanah, 2 Oknum PNS BPN Palembang Ditahan Kejaksaan
Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara mediasi hingga ke meja hijau.
Baca juga: Viral! 3 Gadis Joget TikTok di Acara Wisuda Santri Bikin Geger
Kuasa Hukum PT BCM Damianus Takndare mengatakan, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel, terkait adanya mafia tanah yang diduga bermain di lahan tersebut.
"Jadi pidananya sedang berjalan di Polda Babel. Ini ada dua laporan polisi, terhadap penjual yang sama, tapi objeknya juga berbeda, salah satu objek yang sedang ditangani oleh Polda Babel ada di sini," katanya.
Menurut dia, tersangka dari laporan yang dibuat tersebut sudah ada dan tinggal pelimpahan berkas, jika sudah tahap dua selesai.
"Yang satu lagi terhadap lahan yang lain perkaranya di Mabes Polri, jadi kalau tadi berbicara mafia, mafia ini kerjanya sama tidak sendiri, dia melibatkan sekian banyak orang, sekian banyak instansi untuk bekerja sama untuk memuluskan tujuan dia , jadi bukan hanya disini, di Jakarta banyak kami jumpai," ujarnya.
Dasar kepemilikkan PT BCM membeli tanah tersebut kepada Bastian, keluarga dan masyarakat sebanyak 13 bidang, dengan luas 35,7 hektar, yang tertuang dalam SPPHT 2007 dan hingga saat ini perusahaan masih membayar PBB atas lahan tersebut.
Baca juga: Diduga Mafia Tanah, 2 Oknum PNS BPN Palembang Ditahan Kejaksaan
Lihat Juga :