Berebut Lahan, 2 Kubu di Bangka Nyaris Bentrok
loading...
A
A
A
BANGKA - Dua kubu diduga menjadi korban mafia tanah di Kawasan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) nyaris bentrok , Rabu (16/3/2022).
Aksi tersebut dipicu karena dua belah pihak saling mengklaim punya hak sah untuk mengelola lahan tersebut. Kendati sempat terjadi ketegangan, namun aksi tersebut berhasil diredam aparat keamanan.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, kemudian menengahi keduanya yang masing-masing kubu diwakili kuasa hukumnya.
Kapolres meminta kedua kubu yakni PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT Babel Citra Mandiri (BCM), untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum berlaku.
"Sama-sama punya surat, sama sama menduduki lahan, sehingga keduanya bisa bertanding di Pengadilan Perdata. Di situ nanti hakim yang menentukan siapa pemilik surat yang lebih sah," katanya.
Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinannya adanya praktik jual beli yang diduga dilakukan mafia tanah dalam perkara tersebut.
"Kami dari pihak kepolisian akan terus menyelidiki siapa pemain sebenarnya. Yang namanya mafia tanah itu tidak bekerja sendiri dan kami harus hati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Kami perlu kordinasi antar stakehokder terkait baik dengan pemerintah daerah maupun BPN," ujarnya.
Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara mediasi hingga ke meja hijau.
Baca juga: Viral! 3 Gadis Joget TikTok di Acara Wisuda Santri Bikin Geger
Aksi tersebut dipicu karena dua belah pihak saling mengklaim punya hak sah untuk mengelola lahan tersebut. Kendati sempat terjadi ketegangan, namun aksi tersebut berhasil diredam aparat keamanan.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, kemudian menengahi keduanya yang masing-masing kubu diwakili kuasa hukumnya.
Kapolres meminta kedua kubu yakni PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT Babel Citra Mandiri (BCM), untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum berlaku.
"Sama-sama punya surat, sama sama menduduki lahan, sehingga keduanya bisa bertanding di Pengadilan Perdata. Di situ nanti hakim yang menentukan siapa pemilik surat yang lebih sah," katanya.
Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinannya adanya praktik jual beli yang diduga dilakukan mafia tanah dalam perkara tersebut.
"Kami dari pihak kepolisian akan terus menyelidiki siapa pemain sebenarnya. Yang namanya mafia tanah itu tidak bekerja sendiri dan kami harus hati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Kami perlu kordinasi antar stakehokder terkait baik dengan pemerintah daerah maupun BPN," ujarnya.
Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara mediasi hingga ke meja hijau.
Baca juga: Viral! 3 Gadis Joget TikTok di Acara Wisuda Santri Bikin Geger