Mantan Ketua RT/RW Bakal Gugat Pemkot Makassar ke Pengadilan
Selasa, 15 Maret 2022 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Junaidi, penunjukan Pj RT/RW oleh Pemkot Makassar telah menyalahi regulasi. Sebab, dalam Peraturan Daerah tertuang bahwa masa jabatan Ketua RT/RW akan berakhir apabila sudah terbentuk kepengurusan baru.
"Sekarang kepengurusan baru itu dari mana? kalau Pj dikatakan kepengurusan baru, itu tidak bisa karena tidak melalui pemilihan. Berarti menurut saya Pj sekarang ini tidak sah, inkonstitusional karena tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," jelasnya.
Pria yang kerap disapa Erte Mudayya ini bahkan menegaskan jika pihaknya bakal kembali melakukan aksi dengan komposisi massa yang lebih besar jika Pemerintah Kota tak juga mengabulkan tuntutan mereka.
"Ketika tuntutan itu tidak dilaksanakan atau direalisasikan, kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Kalau perlu kita menduduki DPRD dan Balaikota ," tegas dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga sementara mempertimbangkan langkah hukum untuk ditempuh, sebab, pemerintah kota dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Perda.
"Sekarang kepengurusan baru itu dari mana? kalau Pj dikatakan kepengurusan baru, itu tidak bisa karena tidak melalui pemilihan. Berarti menurut saya Pj sekarang ini tidak sah, inkonstitusional karena tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," jelasnya.
Pria yang kerap disapa Erte Mudayya ini bahkan menegaskan jika pihaknya bakal kembali melakukan aksi dengan komposisi massa yang lebih besar jika Pemerintah Kota tak juga mengabulkan tuntutan mereka.
"Ketika tuntutan itu tidak dilaksanakan atau direalisasikan, kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Kalau perlu kita menduduki DPRD dan Balaikota ," tegas dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga sementara mempertimbangkan langkah hukum untuk ditempuh, sebab, pemerintah kota dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Perda.
Lihat Juga :