PSBB Berlaku Mulai 22 April hingga 5 Mei 2020 di Kota Solok

Jum'at, 24 April 2020 - 12:00 WIB
loading...
PSBB Berlaku Mulai 22...
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Solok diatur dengan Instruksi dan Edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
A A A
SOLOK KOTA - Pemerintah Pusat menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksinya No: 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi dan Edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.

Adapun secara garis besar diatur terkait pelarangan kegiatan sosial budaya
Perkumpulan/Pertemuan Politik; Perkumpulan/Pertemuan Olahraga; Perkumpulan/Pertemuan Hiburan; Perkumpulan/Pertemuan Akademik, dan ; Perkumpulan/Pertemuan Budaya;

Sedangkan untuk pembatasan kegiatan, sekolah dan tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan Covid-19); jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.

Pembatasan transportasi ditetapkan bahwa semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang; Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat; Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.

Pembatasan kegiatan keagamaan ditetapkan semua tempat ibadah ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba; pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi semijimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ngeri! Penampakan Harimau...
Ngeri! Penampakan Harimau Sumatera Masuk Halaman Masjid di Solok
Ibu dan Anak di Solok...
Ibu dan Anak di Solok Sumbar Diserang Beruang Madu Ketika Berladang
Viral, Petinggi Partai...
Viral, Petinggi Partai di Kabupaten Solok Todongkan Pistol saat Adu Mulut
BMKG Catat 5 Kali Gempa...
BMKG Catat 5 Kali Gempa di Danau Singkarak Sumbar: Akibat Sesar Sianok-Sumani
Sejarah dan Asal Usul...
Sejarah dan Asal Usul Nama Solok, Jejak Perjalanan Kota yang Kaya Akan Warisan
Bersama BSIP, Pupuk...
Bersama BSIP, Pupuk Kaltim Target Tanam 7.489 Bibit Pohon
Sandiaga Dorong Pulau...
Sandiaga Dorong Pulau Belibis Jadi Destinasi Wisata Unggulan di Solok
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
5 Rekomendasi Tempat...
5 Rekomendasi Tempat Wisata Sejuk di Kota Surabaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved