Lepas dari Zona Merah COVID-19, Status Palembang Berubah Oranye
Selasa, 16 Juni 2020 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu indikatornya, yakni tingkat keterisian rumah sakit saat ini hanya 45 persen, lebih rendah dari batas yang disyarakatkan yakni 80 persen. (Baca juga: Kantor Imigrasi Palembang Buka Kembali, hanya Layani 45 Orang Sehari)
Namun, keterisian rumah sakit juga dipengaruhi kondisi kota Palembang sebagai rujukan dari wilayah lain.
"Sementara PSBB transisi dan disiplin protokol memiliki kriteria yang berbeda, sehingga keputusan menentukan salah satunya harus menimbang evaluasi PSBB tahap kedua," kata dia.
Namun, keterisian rumah sakit juga dipengaruhi kondisi kota Palembang sebagai rujukan dari wilayah lain.
"Sementara PSBB transisi dan disiplin protokol memiliki kriteria yang berbeda, sehingga keputusan menentukan salah satunya harus menimbang evaluasi PSBB tahap kedua," kata dia.
(boy)
Lihat Juga :