Proyek SDN O2 Mojorejo Madiun Senilai Rp3 M Diduga Sarat Masalah
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:27 WIB
loading...
Proyek Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II dengan pagu Rp3 miliar berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi karena diduga sarat masalah. Foto iNews TV/Arif WE
A
A
A
MADIUN - Proyek Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo, Madiun Tahap II dengan pagu Rp3 miliar berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Dugaan perbuatan melawan hukum dapat dilihat dari ketidak patuhan sejumlah pihak dalam melaksanakan sebuah pekerjaan yang diatur dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Merdeka Madiun Mudji Raharjo melalui sambungan telepon, Selasa pagi (16/06/2020). Menurutnya Putusan MA Nomor 64 Tahun 2019 jelas menyatakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya dalam Pengadaan Barang dan Jasa aturan yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Oleh karena itu pemerintah daerah harus menjadikan Putusan Mahkamah Agung itu sebagai acuan. (Baca:2 Dokter RSU Tabanan Positif COVID-19, Penerapan New Normal Ditunda)
"Kalau Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan, menurut azas hukum, azas lho ya, itu adalah hukum yang terbaru. Jadi harusnya Putusan Mahkamah Agung itu yang dipakai pegangan Pemerintah Daerah, bukan Permen. Itu kalau ada warga yang usil bisa masuk (lapor) dugaan tindak pidana korupsi, di Kepolisian atau Kejaksaan, bahaya itu. Meski sebenarnya tanpa laporanpun, Kepolisian atau Kejaksaan bisa masuk," katanya.
Mudji kemudian menyampaikan lebih detail. Menurutnya perbuatan melawan hukum terlihat dari ketidak patuhan sejumlah pihak dalam melaksanakan peraturan pada proses tender Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut. Lebih beresiko jika proses pembangunan sudah berlangsung.
"Dugaan perbuatan melawan hukumnya terlihat dengan tetap menggunakan Permen PUPR yang telah diputus MA tidak sah. Jika dikorelasikan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 misalnya, ataupun Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12, kan berpotensi itu. Apalagi jika misalnya proses pembangunan sudah berlangsung," jelasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Madiun Budi Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban. Sedangkan Dinas Pendidikan Kota Madiun selaku Dinas Pengguna Anggaran melalui sekretarisnya Sri Mahendradata menjawab singkat akan melihatnya. "Coba tak lihatnya," jawabnya melalui pesan singkat saat ditanya soal Proyek SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut.
Sedangkan CV Cipta Niaga Abadi saat di konfirmasi melalui telepon Kantornya mengakui bahwa badan usahanya berkualifikasi kecil. Yanti Karyawan kantor tersebut mengaku tidak mengetahui bagaimana tempatnya bekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang menurut ketentuan diatas kualifikasinya.
Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Merdeka Madiun Mudji Raharjo melalui sambungan telepon, Selasa pagi (16/06/2020). Menurutnya Putusan MA Nomor 64 Tahun 2019 jelas menyatakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya dalam Pengadaan Barang dan Jasa aturan yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Oleh karena itu pemerintah daerah harus menjadikan Putusan Mahkamah Agung itu sebagai acuan. (Baca:2 Dokter RSU Tabanan Positif COVID-19, Penerapan New Normal Ditunda)
"Kalau Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan, menurut azas hukum, azas lho ya, itu adalah hukum yang terbaru. Jadi harusnya Putusan Mahkamah Agung itu yang dipakai pegangan Pemerintah Daerah, bukan Permen. Itu kalau ada warga yang usil bisa masuk (lapor) dugaan tindak pidana korupsi, di Kepolisian atau Kejaksaan, bahaya itu. Meski sebenarnya tanpa laporanpun, Kepolisian atau Kejaksaan bisa masuk," katanya.
Mudji kemudian menyampaikan lebih detail. Menurutnya perbuatan melawan hukum terlihat dari ketidak patuhan sejumlah pihak dalam melaksanakan peraturan pada proses tender Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut. Lebih beresiko jika proses pembangunan sudah berlangsung.
"Dugaan perbuatan melawan hukumnya terlihat dengan tetap menggunakan Permen PUPR yang telah diputus MA tidak sah. Jika dikorelasikan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 misalnya, ataupun Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12, kan berpotensi itu. Apalagi jika misalnya proses pembangunan sudah berlangsung," jelasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Madiun Budi Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban. Sedangkan Dinas Pendidikan Kota Madiun selaku Dinas Pengguna Anggaran melalui sekretarisnya Sri Mahendradata menjawab singkat akan melihatnya. "Coba tak lihatnya," jawabnya melalui pesan singkat saat ditanya soal Proyek SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut.
Sedangkan CV Cipta Niaga Abadi saat di konfirmasi melalui telepon Kantornya mengakui bahwa badan usahanya berkualifikasi kecil. Yanti Karyawan kantor tersebut mengaku tidak mengetahui bagaimana tempatnya bekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang menurut ketentuan diatas kualifikasinya.
Lihat Juga :