Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan-TPPU, Kang Emil: Jangan Pamer Kekayaan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara menanggapi penetapan tersangka terhadap crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berpesan, agar masyarakat selalu mengedepankan aturan dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi.
"Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain, saya titip pada masyarakat, agar hidup itu sesuai dengan aturan, itu saja. Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan," ujar Kang Emil di Bandung, Sabtu (12/3/2022).
Lebih lanjut Kang Emil pun mengimbau masyarakat, agar tidak pamer kekayaan, khususnya di media sosial (medsos).
Selain berpotensi memancing kejahatan, kata Kang Emil, kekayaan yang dipamerkan kerap diperoleh dari cara-cara yang melanggar aturan.
"Jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang, kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan," tegasnya.
Doni Salmanan dikenal sebagai YouTuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat dan aksinya kerap direkam dan diunggah di dua channel pribadinya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berpesan, agar masyarakat selalu mengedepankan aturan dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi.
"Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain, saya titip pada masyarakat, agar hidup itu sesuai dengan aturan, itu saja. Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan," ujar Kang Emil di Bandung, Sabtu (12/3/2022).
Lebih lanjut Kang Emil pun mengimbau masyarakat, agar tidak pamer kekayaan, khususnya di media sosial (medsos).
Selain berpotensi memancing kejahatan, kata Kang Emil, kekayaan yang dipamerkan kerap diperoleh dari cara-cara yang melanggar aturan.
"Jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang, kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan," tegasnya.
Doni Salmanan dikenal sebagai YouTuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat dan aksinya kerap direkam dan diunggah di dua channel pribadinya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(shf)