Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lutra

Sabtu, 12 Maret 2022 - 09:54 WIB
loading...
A A A
Terhadap permintaan tersebut, Maemuna menjelaskan pihaknya dengan terbuka akan menindaklanjuti hal tersebut.



Selanjutnya, JF Perancang Zonasi Lutra yang terdiri atas Asriyani, Rismayana, Fatma, Maya, dan Firmanullah memberikan tanggapannya atas ranperda tersebut. Perancang memberikan saran agar menetapkan indeks lokalitas yang berperan sebagai pengendali agar nilai retribusi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tetap wajar.

Perancang juga menyarankan agar keputusan Bupati terkait harga satuan retribusi agar diterbitkan untuk kemudahan simulasi nilai perhitungan retribusi bangunan. Secara teknis, penyusunan ranperda ini telah sesuai dengan Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubid Pengembangan Kab. Luwu Utara Annawaty, Kasubag Umum Kab. Luwu Utara Megawati, Kabid P3EPD Mahfud, Jajaran Pemda Kab. Luwu Utara, dan Jajaran JF Perancang Kantor Wilayah.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)