Bapenda Maros Sebut Kebocoran Pajak Restoran Capai 30 Persen
Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
“Pemilik restoran juga kadang nakal, mencabut mesin pencatat sehingga pelanggan yang datang tidak tercatat di mesin,” katanya.
Bukan hanya warung, namun restoran besar pun kadang melakukan hal yang nakal. Adapun untuk sanksi, misalnya pencabutan izin, diakuinya bukan ranah Bapenda.
"Kalau potensi penambahan pajak sudah ada sama kami cuma memang ada beberapa pemilik warung menolak menyetor atau kalau pun menyetor tapi tidak jujur,” tuturnya.
Sekadar diketahui, jumlah target pajak restoran tahun 2022 sebesar Rp15 miliar. Hingga Februari, realisasi pajak restoran mencapai Rp2,4 miliar atau sebesar 16 persen.
Baca Juga: Bupati Maros Ingatkan Pentingnya Dokumen Kewarganegaraan
Bukan hanya warung, namun restoran besar pun kadang melakukan hal yang nakal. Adapun untuk sanksi, misalnya pencabutan izin, diakuinya bukan ranah Bapenda.
"Kalau potensi penambahan pajak sudah ada sama kami cuma memang ada beberapa pemilik warung menolak menyetor atau kalau pun menyetor tapi tidak jujur,” tuturnya.
Sekadar diketahui, jumlah target pajak restoran tahun 2022 sebesar Rp15 miliar. Hingga Februari, realisasi pajak restoran mencapai Rp2,4 miliar atau sebesar 16 persen.
Baca Juga: Bupati Maros Ingatkan Pentingnya Dokumen Kewarganegaraan
Lihat Juga :