Heboh Mantan Wakil Bupati Muara Enim Tahanan Korupsi Diizinkan Hadiri Pesta Pernikahan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:33 WIB
loading...
Heboh Mantan Wakil Bupati Muara Enim Tahanan Korupsi Diizinkan Hadiri Pesta Pernikahan
Tahanan korupsi izin keluar penjara hadiri pesta pernikahan anak. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Sekelompok massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi mempertanyakan kebijakan Rutan Kelas I Palembang atas diberikannya izin keluar terhadap mantan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah.

Seperti diketahui, Juarsah sedang menjalani masa tahanan. Dia izin keluar lapas untuk menghadiri resepsi pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring, Minggu 6 Maret 2022, tanpa pengawalan dari pihak Rutan.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Rohadi mengatakan, izin keluar terhadap mantan Juarsah tersebut dinilai telah mendiskriminasi terhadap warga binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang lainnya.



"Kami minta Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang terkait mantan Wabup Muara Enim yang merupakan tahanan kasus korupsi bisa melenggang bebas keluar dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya," ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Terkait hal tersebut, Rohadi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang telah mengeluarkan Juarsah dari tahanan.

"Apa yang telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah cukup jelas dan kami pahami. Namun akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya. Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan, tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi," bebernya.



Menanggapi aksi Gerakan masyarakat Anti Korupsi, Kabag Umum Herman Sawiran mengatakan, bahwa pihak Rutan telah menjalankan berdasarkan aturan yang ada. Surat-surat terkait pengeluaran Juarsah dari tahanan juga sudah sesuai prosedur yang ada.

"Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Dikatakan Herman, pengajuan pengeluaran tahanan mantan Wabup Muara Enim tersebut diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Dari situ, Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK.

"Jadi, pihak KPK yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan, pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan," tukasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)