Penampakan Rumah dan Kantor Tersangka Doni Salmanan di Bandung Barat Sepi

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:42 WIB
loading...
Penampakan Rumah dan...
Rumah Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan investasi binary option menggunakan platform Quotex di Kota Baru Parahyangan, KBB, terlihat sepi, Rabu (9/3/2022). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Rumah dan kantor milik tersangka Doni Salmanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlihat sepi pada Rabu (9/3/2022).

Hal itu seiring Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi binary option menggunakan platform Quotex dantindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Bareskrim Polri. Doni Salmanan pun langsung ditahan.



Aset rumah milik Doni Salmanan yang ada di Kota Baru Parahyangan berada di Jalan Tatar Candraresmi Nomor 11. Sedangkan untuk kantornya ada di sebuah rumah di Kompleks Bandung Tempo Doeloe Nomor 8.

Berdasarkan pantauan wartawan, baik rumah maupun kantor milik Doni Salmanan tampak terlihat sepi. Bahkan tidak ada aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan tidak ada penjaga rumah yang bisa ditemui.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus membenarkan jika kliennya memiliki aset rumah dan kantor di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB.

"Betul ada kantor dan rumah di sana. Sementara ini semua kegiatan berhenti dulu," ucapnya.

Dia menejelaskan Doni Salmanan telah menjalani pemeriksaan dugaan penipuan investasi binary option. Saat ini kondisi Doni dalam keadaan baik dan sehat. Kliennya juga menjalani apa yang saat ini dialami dengan penuh sabar dan ikhlas.



Pihaknya juga bakal mengikuti proses hukum secara kooperatif. Serta akan mengikuti prosedur yang dilalui dan mempercayakan kepada penyidik yang menangani masalah ini khususnya Tim Siber Bareskrim Polri.

"Setelah klien kami menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Lebih lanjut, istri kliennya juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka.



"Istri klien kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun tetap akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)