Terungkap! Arisan Bodong Pasutri Muda di Bandung Berkedok Bisnis Kecantikan

Senin, 07 Maret 2022 - 17:42 WIB
loading...
Terungkap! Arisan Bodong...
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang (kiri) dan Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menunjukkan barang bukti praktik arisan bodong.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Polisi terus mengembangkan kasus arisan bodong di Bandung dengan tersangka sepasang suami istri (pasutri), HTP (24) dan MAW (23).

Diketahui, akibat ulah pasutri muda tersebut, ratusan warga yang umumnya warga Bandung Raya menderita kerugian hingga Rp21 miliar. Usut punya usut, arisan bodong tersebut ternyata berkedok bisnis kecantikan.

Baca juga: Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Tembus Rp21 Miliar

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa para korban merupakan rekanan bisnis MAW yang diketahui memiliki bisnis kecantikan.

Selain memiliki klinik kecantikan, MAW juga diketahui menjual berbagai alat kecantikan. Dari bisnis kecantikan itulah, MAW mengenal para korban.

"Terlapor MAW memiliki klinik kecantikan, yang bersangkutan juga menjual alat kecantikan. Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," ungkap Adanan, Senin (7/3/2022).

Menurut Adanan, perkara kasus arisan bodong ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Bahkan, pihaknya pun telah meminta keterangan dari ahli pidana, termasuk ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Penyidik masih melengkapi berkas dan keterangan ahli lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Adanan mengatakan bahwa jumlah pelapor dalam kasus ini kini bertambah menjadi 30 orang dari hanya 8 orang saat kasus ini pertama kali terungkap. Pihaknya pun masih membuka hotline aduan bagi para korban.

"30-an orang (pelapor) yang sudah kita periksa per hari ini, masah bisa bertambah karena masih kita buka (hotline aduan) untuk korban-korban lainnya," ucap Adanan.

Diketahui, ratusan warga menjadi korban praktik arisan bodong. Tidak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian hingga Rp21 miliar. Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) ke Polda Jabar.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya. Mereka menawarkan lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.

"MAW menawarkan kepada para korban tentang adanya lelang arisan dengan keuntungan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Punya Ilmu Kebal, Pria di Sukabumi Tidak Mempan Dibacok Geng Motor

Keuntungan yang dimaksud, kata Ibrahim, yakni pelaku memberikan iming-iming keuntungan kepada korban. Jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta.

Tidak hanya itu, lanjut Ibrahim, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.

Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.

Menurut Ibrahim, pasutri tersebut sudah menjalankan bisnis arisan bodong itu selama 4 tahun dengan korban umumnya warga Sumedang dan Kabupaten Bandung. Sejauh ini, kata Ibrahim, total korban sebanyak 150 orang. "Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Watsons Apotek Bintaro...
Watsons Apotek Bintaro Sektor 9 Resmi Dibuka, Perkuat Jaringan Health & Beauty Retail di Indonesia
Rayakan 185 Tahun Bangun...
Rayakan 185 Tahun Bangun 17.000 Toko! Watsons Hadirkan Apresiasi dan Promo Spesial
Pertama di Jakarta!...
Pertama di Jakarta! Kalyce Clinic Hadirkan XERF, Teknologi Skin Tightening Asal Korea
Rekomendasi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Berita Terkini
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved