Terungkap! Arisan Bodong Pasutri Muda di Bandung Berkedok Bisnis Kecantikan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polisi terus mengembangkan kasus arisan bodong di Bandung dengan tersangka sepasang suami istri (pasutri), HTP (24) dan MAW (23).
Diketahui, akibat ulah pasutri muda tersebut, ratusan warga yang umumnya warga Bandung Raya menderita kerugian hingga Rp21 miliar. Usut punya usut, arisan bodong tersebut ternyata berkedok bisnis kecantikan.
Baca juga: Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Tembus Rp21 Miliar
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa para korban merupakan rekanan bisnis MAW yang diketahui memiliki bisnis kecantikan.
Selain memiliki klinik kecantikan, MAW juga diketahui menjual berbagai alat kecantikan. Dari bisnis kecantikan itulah, MAW mengenal para korban.
"Terlapor MAW memiliki klinik kecantikan, yang bersangkutan juga menjual alat kecantikan. Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," ungkap Adanan, Senin (7/3/2022).
Menurut Adanan, perkara kasus arisan bodong ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Bahkan, pihaknya pun telah meminta keterangan dari ahli pidana, termasuk ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Penyidik masih melengkapi berkas dan keterangan ahli lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut Adanan mengatakan bahwa jumlah pelapor dalam kasus ini kini bertambah menjadi 30 orang dari hanya 8 orang saat kasus ini pertama kali terungkap. Pihaknya pun masih membuka hotline aduan bagi para korban.
"30-an orang (pelapor) yang sudah kita periksa per hari ini, masah bisa bertambah karena masih kita buka (hotline aduan) untuk korban-korban lainnya," ucap Adanan.
Diketahui, ratusan warga menjadi korban praktik arisan bodong. Tidak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian hingga Rp21 miliar. Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) ke Polda Jabar.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya. Mereka menawarkan lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.
"MAW menawarkan kepada para korban tentang adanya lelang arisan dengan keuntungan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Punya Ilmu Kebal, Pria di Sukabumi Tidak Mempan Dibacok Geng Motor
Keuntungan yang dimaksud, kata Ibrahim, yakni pelaku memberikan iming-iming keuntungan kepada korban. Jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta.
Tidak hanya itu, lanjut Ibrahim, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.
Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.
Menurut Ibrahim, pasutri tersebut sudah menjalankan bisnis arisan bodong itu selama 4 tahun dengan korban umumnya warga Sumedang dan Kabupaten Bandung. Sejauh ini, kata Ibrahim, total korban sebanyak 150 orang. "Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata dia.
Diketahui, akibat ulah pasutri muda tersebut, ratusan warga yang umumnya warga Bandung Raya menderita kerugian hingga Rp21 miliar. Usut punya usut, arisan bodong tersebut ternyata berkedok bisnis kecantikan.
Baca juga: Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Tembus Rp21 Miliar
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa para korban merupakan rekanan bisnis MAW yang diketahui memiliki bisnis kecantikan.
Selain memiliki klinik kecantikan, MAW juga diketahui menjual berbagai alat kecantikan. Dari bisnis kecantikan itulah, MAW mengenal para korban.
"Terlapor MAW memiliki klinik kecantikan, yang bersangkutan juga menjual alat kecantikan. Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," ungkap Adanan, Senin (7/3/2022).
Menurut Adanan, perkara kasus arisan bodong ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Bahkan, pihaknya pun telah meminta keterangan dari ahli pidana, termasuk ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Penyidik masih melengkapi berkas dan keterangan ahli lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut Adanan mengatakan bahwa jumlah pelapor dalam kasus ini kini bertambah menjadi 30 orang dari hanya 8 orang saat kasus ini pertama kali terungkap. Pihaknya pun masih membuka hotline aduan bagi para korban.
"30-an orang (pelapor) yang sudah kita periksa per hari ini, masah bisa bertambah karena masih kita buka (hotline aduan) untuk korban-korban lainnya," ucap Adanan.
Diketahui, ratusan warga menjadi korban praktik arisan bodong. Tidak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian hingga Rp21 miliar. Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) ke Polda Jabar.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya. Mereka menawarkan lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.
"MAW menawarkan kepada para korban tentang adanya lelang arisan dengan keuntungan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Punya Ilmu Kebal, Pria di Sukabumi Tidak Mempan Dibacok Geng Motor
Keuntungan yang dimaksud, kata Ibrahim, yakni pelaku memberikan iming-iming keuntungan kepada korban. Jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta.
Tidak hanya itu, lanjut Ibrahim, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.
Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.
Menurut Ibrahim, pasutri tersebut sudah menjalankan bisnis arisan bodong itu selama 4 tahun dengan korban umumnya warga Sumedang dan Kabupaten Bandung. Sejauh ini, kata Ibrahim, total korban sebanyak 150 orang. "Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata dia.
(msd)