Ini Tampang Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan di Tegal, Ternyata Pacar Korban

Senin, 07 Maret 2022 - 14:28 WIB
loading...
Ini Tampang Pembunuh...
Kapolres Tegal Arie Prasetya Syafaat mengungkap kasus pembunuhan wanita muda yang tengah hamil enam bulan. Korban ternyata dibunuh oleh pacarnya, Aji Setiawan. Foto/iNews TV/Yunibar
A A A
TEGAL - Pembunuhan wanita muda yang tengah hamil enam bulan di Tegal, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Korban Narti Dwi Yanti (19) ternyata dibunuh oleh pacarnya, Aji Setiawan (24) warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal

Mayat korban ditemukan di persawahan Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Jawa Tengah.



Usai membunuh secara keji, pelaku pun sempat berpura-pura mendatangi rumah sakit dan rumah kos korban untuk memastikan korban.

Tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tegal di rumah kos korban di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap keluarga akhirnya kami mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan ini dan berdasarkan hasil autopsi tengah hamil 6 bulan. Sehingga penyelidikan bisa kami kerucutkan kepada hubungan korban dengan orang terdekatnya", kata Kapolres Tegal Arie Prasetya Syafa'at di Mapolres Tegal, Senin siang (7/3/2022).

Kapolres mengungkapkan, pada Minggu (6/3/2022) pada pukul 15.00, polisi berhasil mengamankan kekasih korban di rumahnya. Tersangka diketahui sudah menjalin hubungan dengan korban selama 2 tahun.



"Kenapa pelaku membunuh? Karena korban memberi tahu kepada tersangka bahwa ia tengah hamil. Namun Tersangka mengaku tak sanggup untuk bertanggung jawab dan membiayai sehingga tersangka nekat untuk menghabisi nyawa korban," ungkap Arie.

Koronologi pembunuhan terjadi bermula saat tersangka mengajak makan malam pada Jumat malam (4/3/2022). Korban lalu diajak berkelilingdan mencari tempat yang sepi yaitu di tempat kejadian perkara (TKP) di areal persawahan Desa Dukuhturi.

"Di situ korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia."

"Setelah melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah sudah dibunuh oleh tersangka," jelas Kapolres.

Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Sabtu (6/3/2022) pukul 01.00. Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena walaupun masih dalam janin anak tersebut bisa kita nyatakan seorang anak, sehingga ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.

Kepada Polisi tersangka AS (24) mengaku sakit hati kepada korban karena kekasihnya minta dinikahi setelah diketahui hamil.

"Saya mau usaha dulu ngumpulin duit dulu buat nikah, tapi korban memaksa sampai keluar kata-kata kasar hingga saya gelap mata", kata tersangka Senin siang (7/3/2022).

Tersangka berprofesi sebagai buruh rongsok yang penghasilnya Rp30.000 sehari. Sedang korban berprofesi sebagai tukang tensi darah keliling.



Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti yakni handphone dan tas milik korban, celana panjang tersangka dan sepeda motor tersangka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3085 seconds (0.1#10.140)