KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa
Minggu, 06 Maret 2022 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini membuat para nelayan di Kabupaten Natuna kecewa, mereka meminta PSDKP dan pejabat terkait untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Kami minta kebijakan tersebut dikaji ulang,” tegas Henri, Ketua Aliansi Nelayan Natuna.
Dia menegaskan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2020, pasalnya cantrang dapat merusak ekosistem laut.
Baca juga: 4 Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati
“Namun, PSDKP malah melepaskan KM Sinar Samudra yang terdapat cantrang dan hanya memberikan sanksi pelanggaran zona wilayah tangkap,” ketusnya.
Sementara, Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa Natuna, M. Solikhin saat inspeksi di kapal bersama Wakil Bupati Natuna menegaskan bahwa alat yang digunakan nelayan KM Sinar Samudra adalah jaring tarik berkantong berdasarkan SIPI yang terdapat di kapal.
Lihat Juga :