Panah Warga, 5 Remaja di Maros Dibekuk Polisi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:52 WIB
loading...
Press conference Polres Maros terkait penangkapan terduga pelaku penganiayaan menggunakan anak panah, Jumat (4/3/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan anak panah. Mereka adalah Aden (19), Roger (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17).
Kelimanyaberhasil diamankan ketika tengah berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga:Terungkap! Pria Berotot Smackdown Sopir Truk di Cibubur Mengaku Aparat
Kapolres Maros , AKBP Fatur Rochman menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban Hardiansyah (19) warga Dusun Tamarunang, Desa Baji Mangngai, Kabupaten Maros, sedang beradadirumah karena mendengar keributan di area pekuburan, tak jauh dari kediamannya.
Lalu, ada dua orang laki-laki berboncengan mengunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
Kelimanyaberhasil diamankan ketika tengah berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga:Terungkap! Pria Berotot Smackdown Sopir Truk di Cibubur Mengaku Aparat
Kapolres Maros , AKBP Fatur Rochman menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban Hardiansyah (19) warga Dusun Tamarunang, Desa Baji Mangngai, Kabupaten Maros, sedang beradadirumah karena mendengar keributan di area pekuburan, tak jauh dari kediamannya.
Lalu, ada dua orang laki-laki berboncengan mengunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
Lihat Juga :