Sekda Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan
loading...
![Sekda Bondowoso Jadi...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/06/15/704/70274/sekda-bondowoso-jadi-tersangka-kasus-ancaman-kekerasan-qhs.jpg)
Aparat penyidik Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan Sekda Syaifullah sebagai tersangka ancamaan kekerasan melalui informasi dan atau dokumen elektronik, Senin (15/6/2020). Foto Sekda Syaifullah/iNews TV/Risky AA
A
A
A
BONDOWOSO - Aparat penyidik Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan Sekda Syaifullah sebagai tersangka ancamaan kekerasan melalui informasi dan atau dokumen elektronik, Senin (15/6/2020). Setelah ditetapkan tersangka pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan mendalam.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan laporan dari Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Alun Taufana diancam kekerasan melalui sambungan telepon. (Baca: Seorang Pejabat Inspektorat Pemprov Jatim Positif COVID-19)
“Dari laporan tersebut polisi kemudian menghimpun bukti penunjang serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dinilai telah cukup bukti permulaaan polisi kemudian menetapkan tersangka,” kata Kapolres.
Dalam waktu dekat pihak, kata dia, penyidik akan memanggil Sekda Syaifullah untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya Sekda Syaifullah tersandung kasus video viral yang berisi statement jika COVID 19 hanya opini dari sebuah paradigma.
Ucapan tersebut menuai tanggapan banyak pihak bahkan Bupati Bondowoso menggelar press conference jika apa yang disampaikan sekda bersifat pribadi dan bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Lihat Juga: Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan laporan dari Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Alun Taufana diancam kekerasan melalui sambungan telepon. (Baca: Seorang Pejabat Inspektorat Pemprov Jatim Positif COVID-19)
“Dari laporan tersebut polisi kemudian menghimpun bukti penunjang serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dinilai telah cukup bukti permulaaan polisi kemudian menetapkan tersangka,” kata Kapolres.
Dalam waktu dekat pihak, kata dia, penyidik akan memanggil Sekda Syaifullah untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya Sekda Syaifullah tersandung kasus video viral yang berisi statement jika COVID 19 hanya opini dari sebuah paradigma.
Ucapan tersebut menuai tanggapan banyak pihak bahkan Bupati Bondowoso menggelar press conference jika apa yang disampaikan sekda bersifat pribadi dan bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Lihat Juga: Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum
(sms)