Perjuangan 40 Tahun Membebaskan Tanah Adat 5 Keturunan Bandar Dewa

Kamis, 03 Maret 2022 - 02:26 WIB
loading...
Perjuangan 40 Tahun Membebaskan Tanah Adat 5 Keturunan Bandar Dewa
Bentrok warga dengan sekuriti perkebunan. Foto: Tangkapan layar
A A A
TULANGBAWANG BARAT - Bentrok warga 5 Keturunan Bandar Dewa dengan sekuriti perkebunan dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Desa Penumangan, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung, ternyata dipicu persoalan lama.

Warga meminta rekan mereka yang ditangkap aparat saat memperjuangkan tanah warga di wilayah itu dibebaskan.

Lebih jauh, perwakilan masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa, Amriwan Taslim mengatakan, perjuangan warga 5 Keturunan Bandar Dewa mendapatkan tanahnya itu merupakan perjuangan 40 tahun tanpa henti.



"Masyarakat adat 5 Keturunan Bandar Dewa telah berjuang selama 40 tahun untuk menguasai kembali 1.100 hektare lahan marganya. Adapun lahan 1.100 hektare itu, di luar hak guna (HGU) PT HIM," katanya, Rabu (2/3/2022).

Tetapi lahan 1.100 hektare terserbut, saat ini masih dikuasai oleh PT HIM. Padahal, masih disengketakan. Warga pun menilai, PT HIM telah mencaplok tanah adat 5 Keturunan Bandar Dewa.

"Kami meminta polisi bersikap netral dan membebaskan warga yang ditangkap atas laporan melakukan pengrusakan di kawasan perkebunan yang dilaporkan oleh pihak perkebunan," sambungnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang terluka dalam bentrok dengan sekuriti perusahaan telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan. Sedang warga lainnya berangsur membubarkan diri dari lokasi perkebunan.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)