Terbebas dari Status Tersangka, Nurhayati Dapat Perlindungan LPSK
Rabu, 02 Maret 2022 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Hasto mengatakan, sebelum Nurhayati terbebas dari status tersangka, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap Nurhayati.
"Hal itu juga seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK," ungkapnya.
Baca juga: Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan
Hasto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelahaan LPSK, Nurhayati yang menjabat Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Citemu kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada akhir 2018, lalu 20 Januari 2019, dan Oktober 2019.
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada Polres Cirebon Kota. Dalam penyampaian laporan polisi itu, pihak pelapor juga menyampaikan agar penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa Nurhayati sebagai bendahara.
"Namun, dalam perkembangannya, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cirebon yang meminta agar peran terlindung dalam memperkaya orang lain didalami oleh penyidik, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
"Hal itu juga seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK," ungkapnya.
Baca juga: Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan
Hasto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelahaan LPSK, Nurhayati yang menjabat Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Citemu kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada akhir 2018, lalu 20 Januari 2019, dan Oktober 2019.
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada Polres Cirebon Kota. Dalam penyampaian laporan polisi itu, pihak pelapor juga menyampaikan agar penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa Nurhayati sebagai bendahara.
"Namun, dalam perkembangannya, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cirebon yang meminta agar peran terlindung dalam memperkaya orang lain didalami oleh penyidik, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Lihat Juga :