Terbebas dari Status Tersangka, Nurhayati Dapat Perlindungan LPSK
Rabu, 02 Maret 2022 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dihentikan, Ini Tanggapan Polda Jabar
Diketahui, Nurhayati kini bisa bernapas lega karena dia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah kejaksaan memutuskan menghentikan perkara yang menjeratnya, Selasa (1/3/2022) malam.
SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wasmin Janata di kediaman Nurhayati di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pukul 22.00 WIB.
"Penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana.
Diketahui, Nurhayati kini bisa bernapas lega karena dia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah kejaksaan memutuskan menghentikan perkara yang menjeratnya, Selasa (1/3/2022) malam.
SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wasmin Janata di kediaman Nurhayati di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pukul 22.00 WIB.
"Penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana.
(nic)
Lihat Juga :