BNPB Harap Masa Tanggap Darurat Gempa Pasaman Barat Tak Diperpanjang

Minggu, 27 Februari 2022 - 07:01 WIB
loading...
BNPB Harap Masa Tanggap...
BNPB berharap masa tanggap darurat gempa Pasaman Barat tak diperpanjang.Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) Letjen TNI Suharyanto berharap masa tanggap darurat gempa kekuatan 6,2 magnitudo di Pasaman Barat, Sumbar telah diputuskan pemerintah daerah (Pemda) setempat. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari atau dua pekan.

"Jadi kedua bupati, sudah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Tanggap darurat ini mudah-mudahan tidak perlu diperpanjang," kata Suharyanto dalam jumpa persnya secara daring, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Gempa M4,9 Kembali Guncang Pasaman Barat

Sebab, jenderal bintang tiga itu melihat sampai hari ini, semua kegiatan-kegiatan dalam tanggap darurat sudah bisa dikerjakan dengan baik. Terlebih, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar juga mengharapkan hal yang sama.

Dimana, dalam masa tanghap darurat ini diharapkanterkait pencarian, penanganan pengungsi, pendataan terhadap rumah-rumah baik yang rusak ringan, rusak berat, rusak sedang, dan seluruh fasilitas umum ini sudah bisa terdata dengan lengkap.

Di sisi lain, kata dia, BNPB memastikan bakal hadir hingga tahap-tahap penanganan selanjutnya. Di tanggap darurat ini, BNPB juga akan mengirimkan tim, seperti di posko mengirimkan pejabat untuk mendampingi komandan Satgas posko agar kegiatan yang dilaksanakan setiap hari betul-betul terencana dan tepat sasaran.

Baca juga: Ritual Kelompok Trimurti Kejawen Kejayan di Pantai Watu Ulo Dibubarkan Polsek Ambulu

"Setiap hari posko melaksanakan evaluasi, setiap hari BNPB di kantor pusat dan di Sumatera Barat ini poskonya akan selalu update. Sehingga bisa mengikuti setiap hari perkembangan informasi yang diperlukan terkait dengan pencarian terkait dengan penanganan pengungsi," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)