Tindaklanjuti SE Menag, Kemenag Cimahi Susun Peta Dakwah Kewilayahan
Sabtu, 26 Februari 2022 - 04:12 WIB
loading...
Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat, Kantor Kemenag Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat. Foto/Dok.MPI
A
A
A
CIMAHI - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi sedang menyusun peta dakwah kewilayahan.
Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas), Kantor Kemenag Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat mengatakan, penyusunan peta dakwah tersebut dimaksudkan untuk mengetahui lebih terperinci terkait kondisi lingkungan masyarakat di Kota Cimahi.
Baca juga: Rektor UINSA Nilai Aturan Toa Masjid Diperlukan dalam Kehidupan Bersama
"Peta dakwah itu untuk mempetakan wilayah. Misalnya apakah di lingkungan tersebut semua muslim atau ada yang non muslimnya. Seperti di perumahan bagaimana, di lingkungan pesantren seperti apa, itu harus dipetakan," tuturnya, Jumat (25/2/2022).
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait surat edaran yang mengatur pengeras suara di masjid dan musala itu. Tujuannya jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan menjaga kerukunan sosial umat beragama.
Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas), Kantor Kemenag Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat mengatakan, penyusunan peta dakwah tersebut dimaksudkan untuk mengetahui lebih terperinci terkait kondisi lingkungan masyarakat di Kota Cimahi.
Baca juga: Rektor UINSA Nilai Aturan Toa Masjid Diperlukan dalam Kehidupan Bersama
"Peta dakwah itu untuk mempetakan wilayah. Misalnya apakah di lingkungan tersebut semua muslim atau ada yang non muslimnya. Seperti di perumahan bagaimana, di lingkungan pesantren seperti apa, itu harus dipetakan," tuturnya, Jumat (25/2/2022).
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait surat edaran yang mengatur pengeras suara di masjid dan musala itu. Tujuannya jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan menjaga kerukunan sosial umat beragama.
Lihat Juga :