Rektor UINSA Nilai Aturan Toa Masjid Diperlukan dalam Kehidupan Bersama
Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:52 WIB
loading...
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Prof. H. Masdar Hilmy. Foto: Lukman/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Prof. H. Masdar Hilmy mendukung penuh terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"SE ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," katanya, saat ditemui di kampus UINSA Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Jika membaca isi SE ini, kata dia, sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.
Baca juga: Heboh Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar: Menag Jangan Bikin Gaduh
SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik. "SE ini mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik dan sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," terangnya.
"SE ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," katanya, saat ditemui di kampus UINSA Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Jika membaca isi SE ini, kata dia, sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.
Baca juga: Heboh Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar: Menag Jangan Bikin Gaduh
SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik. "SE ini mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik dan sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," terangnya.
Lihat Juga :