Sikapi Polemik Restitusi, LPSK Temui Predator Seks Herry Wirawan di Lapas Kebonwaru

Sabtu, 26 Februari 2022 - 02:16 WIB
loading...
A A A


Ketiga, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan Peraturan MA tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim, khususnya pada isu restitusi.

Hasilnya, sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi dimana salah satu yang menjadi perhatian LPSK saat ini adalah perkara Herry Wirawan.

"LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat," katanya.

Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Edwin, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Ternyata, dari pihak PT Bandung telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara," ungkapnya.

Karena itulah, langkah Jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari PT Bandung. Bahkan, kata Edwin, Ketua PT Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.

"Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Disitu LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban," jelasnya.

Rapat koordinasi semacam itu, tambah Edwin, sangat strategis untuk memberikan tambahan informasi dan masukan kepada para hakim, sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orang tua atau wali korban. "Kami mengevaluasi rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK kepada para korban serta menjelaskan putusan PN Bandung terhadap pelaku, khususnya putusan terkait restitusi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)