2 WNA Pembobol ATM Segera Dideportasi, Prof Slamet : Lebih Baik Ekstradisi
loading...
A
A
A
Sebelumnya diketahuimajelishakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana penjara pada Gilca Amlulescu serta Stancu Razvan selama 8 bulan kurungan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melakukan upaya pembobolan data ATM dengan memasang beberapa alat skimmer dan terbukti melanggar pasal 46 Ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 47 ayat (1) jo pasal 30 ayat 31 ayat (1) Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.Namun, dikarenakan perbuatan melawan hukumnya belum sempurna, keduanya diringankan.
Baca Juga : JPU Siap Hadirkan Penerjemah Bahasa Rumania di Sidang Kasus Skimming ATM
Jaksa Penuntut Umum perkara yang berkaitan dengan transaksi elektronik tersebut, Ridwan Syahputra mengatakan kedua terdakwa memang berpaspor Rumania. Keduanya datang ke Makassar dengan visa kunjungan (wisatawan).
Meski begitu kedua terdakwa melakukan upaya pembobolan, sebab memilki alat skimmer dan kamera kecil yang sepertinya sengaja dibawa untuk membobol ATM di Makassar, hanya saja sesuai fakta sidang, alat alat tersebut tidak berfungsi sehingga perbuatan terdakwa tidak terjadi sebagaimana yang direncanakan kedua terdakwa.
Keduanya terbukti bersalah melakukan upaya pembobolan data ATM dengan memasang beberapa alat skimmer dan terbukti melanggar pasal 46 Ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 47 ayat (1) jo pasal 30 ayat 31 ayat (1) Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.Namun, dikarenakan perbuatan melawan hukumnya belum sempurna, keduanya diringankan.
Baca Juga : JPU Siap Hadirkan Penerjemah Bahasa Rumania di Sidang Kasus Skimming ATM
Jaksa Penuntut Umum perkara yang berkaitan dengan transaksi elektronik tersebut, Ridwan Syahputra mengatakan kedua terdakwa memang berpaspor Rumania. Keduanya datang ke Makassar dengan visa kunjungan (wisatawan).
Meski begitu kedua terdakwa melakukan upaya pembobolan, sebab memilki alat skimmer dan kamera kecil yang sepertinya sengaja dibawa untuk membobol ATM di Makassar, hanya saja sesuai fakta sidang, alat alat tersebut tidak berfungsi sehingga perbuatan terdakwa tidak terjadi sebagaimana yang direncanakan kedua terdakwa.
(sri)