2 WNA Pembobol ATM Segera Dideportasi, Prof Slamet : Lebih Baik Ekstradisi
Senin, 15 Juni 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Besar dugaan, deportasi diberikan kepada dua terpidana tersebut meski tak ada permintaan ekstradisi dari kedutaan Rumania.
Sementara itu pengamat hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Slamet Sampurnomenuturkan jikadeportasi tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit dan rumit, beda halnya dengan ekstradisi. Kata dia deportasi adalah tindakan administratif suatu pemerintahan mengusir WNA dari wilayahnya, dan pengusiran tersebut bukan merupakan hukuman.
Menurutnya melihat banyaknya kelemahan deportasi tersebut, maka ekstradisi dianggap paling baik digunakan bagi para pelaku kejahatan, karena dapat dikembalikan untukdiadili dan dihukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya, sehingga rasa keadilan korban akan dapat dipulihkan.
Tak hanya itu Instrumen ekstradisi menurutnya dapat mengadili pelaku kejahatan oleh negara dimana pelaku kejahatan berada, atau mencari perlindungan sepanjang negara tersebut memiliki yuridiksi atas dirinya atau kejahatannya.
"Dengan demikian ekstradisi lebih memberi jaminan kepastian hukum jika dibandingkan deportasi. Terkait masalah yang dihadapi dua terpidana Rumania tersebut sangat dikhawatirkan jika deportasi dilakukan maka mereka bisa saja bebas dari hukuman yg dijatuhkan kepadanya, beda kemudian jika instrumen yang digunakan adalah ekstradisi. Terlebih itu juga baik untuk menghindari akal-akalan dari para terpidana, maka sebaiknya pemerintah melalui imigrasi menggunakan ekstradisi, atau jika deportasi dilakukan, maka seharusnya terpidana tersebut menjalankan dahulu hukumannya di Indonesia. Setelah selesai maka terpidana langsung di deportasi," pungkasnya.
Sementara itu pengamat hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Slamet Sampurnomenuturkan jikadeportasi tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit dan rumit, beda halnya dengan ekstradisi. Kata dia deportasi adalah tindakan administratif suatu pemerintahan mengusir WNA dari wilayahnya, dan pengusiran tersebut bukan merupakan hukuman.
Menurutnya melihat banyaknya kelemahan deportasi tersebut, maka ekstradisi dianggap paling baik digunakan bagi para pelaku kejahatan, karena dapat dikembalikan untukdiadili dan dihukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya, sehingga rasa keadilan korban akan dapat dipulihkan.
Tak hanya itu Instrumen ekstradisi menurutnya dapat mengadili pelaku kejahatan oleh negara dimana pelaku kejahatan berada, atau mencari perlindungan sepanjang negara tersebut memiliki yuridiksi atas dirinya atau kejahatannya.
"Dengan demikian ekstradisi lebih memberi jaminan kepastian hukum jika dibandingkan deportasi. Terkait masalah yang dihadapi dua terpidana Rumania tersebut sangat dikhawatirkan jika deportasi dilakukan maka mereka bisa saja bebas dari hukuman yg dijatuhkan kepadanya, beda kemudian jika instrumen yang digunakan adalah ekstradisi. Terlebih itu juga baik untuk menghindari akal-akalan dari para terpidana, maka sebaiknya pemerintah melalui imigrasi menggunakan ekstradisi, atau jika deportasi dilakukan, maka seharusnya terpidana tersebut menjalankan dahulu hukumannya di Indonesia. Setelah selesai maka terpidana langsung di deportasi," pungkasnya.
Lihat Juga :