2 WNA Pembobol ATM Segera Dideportasi, Prof Slamet : Lebih Baik Ekstradisi

Senin, 15 Juni 2020 - 08:05 WIB
loading...
A A A
Besar dugaan, deportasi diberikan kepada dua terpidana tersebut meski tak ada permintaan ekstradisi dari kedutaan Rumania.

Sementara itu pengamat hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Slamet Sampurnomenuturkan jikadeportasi tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit dan rumit, beda halnya dengan ekstradisi. Kata dia deportasi adalah tindakan administratif suatu pemerintahan mengusir WNA dari wilayahnya, dan pengusiran tersebut bukan merupakan hukuman.

Menurutnya melihat banyaknya kelemahan deportasi tersebut, maka ekstradisi dianggap paling baik digunakan bagi para pelaku kejahatan, karena dapat dikembalikan untukdiadili dan dihukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya, sehingga rasa keadilan korban akan dapat dipulihkan.

Tak hanya itu Instrumen ekstradisi menurutnya dapat mengadili pelaku kejahatan oleh negara dimana pelaku kejahatan berada, atau mencari perlindungan sepanjang negara tersebut memiliki yuridiksi atas dirinya atau kejahatannya.

"Dengan demikian ekstradisi lebih memberi jaminan kepastian hukum jika dibandingkan deportasi. Terkait masalah yang dihadapi dua terpidana Rumania tersebut sangat dikhawatirkan jika deportasi dilakukan maka mereka bisa saja bebas dari hukuman yg dijatuhkan kepadanya, beda kemudian jika instrumen yang digunakan adalah ekstradisi. Terlebih itu juga baik untuk menghindari akal-akalan dari para terpidana, maka sebaiknya pemerintah melalui imigrasi menggunakan ekstradisi, atau jika deportasi dilakukan, maka seharusnya terpidana tersebut menjalankan dahulu hukumannya di Indonesia. Setelah selesai maka terpidana langsung di deportasi," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
10 Pegawai Rumah Sakit...
10 Pegawai Rumah Sakit di Bali Jadi Korban Skimming
Bebas dari Penjara di...
Bebas dari Penjara di Bali, Napi Kasus Skiming Asal Polandia Langsung Dideportasi
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Warga Bulgaria Mantan Napi Kasus Skiming Dideportasi dari Bali
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 4 Tersangka Skimming, 2 Pelaku WNI
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Usut Kasus Skimming Online Kamboja
Terungkap! Rachmawati...
Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar
Rekomendasi
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved