Dahaga Seks Tak Terbendung, Kakek di Pangkalan Bun Cabuli 6 Bocah

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:28 WIB
loading...
Dahaga Seks Tak Terbendung,...
Pelaku dimintai keterangan saat dihadirkan dalam rilis kasus pencabulan terhadap 6 bocah di Kotawaringin Barat, Rabu (23/2/2022). Foto: Istimewa
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang kakek berusia 50 tahun di Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ), Kalteng, tak kuasa membendung dahaga seksnya hingga tega mencabuli enam anak di bawah umur.

Aksi bejat sang kakek sudah terjadi sejak tahun 2019 namun baru terbongkar sekarang. “Ada sekitar enam anak yang masih berusia 9-13 tahun berhasil diperdaya kakek ini,” kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga salah satu korban melihat perubahan perilaku anaknya pada awal 2022.



Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, kemudian pihak keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku berdasarkan keterangan sang anak.



Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Tersangka ditangkap pada Selasa (22/2/2022).

"Dari penelusuran kasus, ternyata total anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual pelaku berjumlah 6 orang," kata Bayu Wicaksono saat jumpa pers di halaman Mapolres Kobar Rabu (23/2/2022).



Dia menjelaskan, untuk melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi memberikan uang dan menakut-nakuti korban.

"Selama ini tersangka memang dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan akan memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra,” ungkapnya.



Kapolres menjelaskan, saat itulah tersangka mencabuli korbannya. "Pelaku kemudian mengatakan untuk menakut-nakuti bahwa jangan sampai perbuatan tersebut diceritakan pada orang lain. Karena bisa mengakibatkan orang tuanya meninggal,” ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sigit Dzakwan)
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2521 seconds (0.1#10.140)