Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Begini Alasannya
Selasa, 22 Februari 2022 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya juga tetap menuntut pembubaran yayasan milik Herry. Pasalnya, yayasan tersebut dinilai menjadi alat untuk melakukan kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 KUHP.
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa dan Marah Herry Wirawan hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
"Kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana. Dan yang paling penting, ini termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad, jadi sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," beber Asep.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pihaknya mengambil langkah banding terhadap vonis hakim. Asep juga memastikan bahwa Kejati Jabar konsisten dengan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim.
"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, setelah hampir sepekan menimbang vonis penjara seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan, JPU Kejati Jabar akhirnya resmi mengajukan banding.
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa dan Marah Herry Wirawan hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
"Kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana. Dan yang paling penting, ini termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad, jadi sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," beber Asep.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pihaknya mengambil langkah banding terhadap vonis hakim. Asep juga memastikan bahwa Kejati Jabar konsisten dengan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim.
"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, setelah hampir sepekan menimbang vonis penjara seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan, JPU Kejati Jabar akhirnya resmi mengajukan banding.
Lihat Juga :