BNN Gagalkan Pengiriman Paket 2 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang dan Cimahi

Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:15 WIB
loading...
BNN Gagalkan Pengiriman Paket 2 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang dan Cimahi
Pengedar narkoba di Medan selundupkan sabu lewat jasa pengiriman. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka kurir narkoba yang berusaha menyelundupkan sabu ke wilayah Pulau Jawa dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, kedua tersangka adalah N (48), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dan NS (38), warga Jalan Terusan, Desa Bandar Setia, Deliserdang.

"Keduanya kita tangkap di dua lokasi berbeda, pada 9 Februari 2022 lalu," kata Brigjen Toga saat memaparkan sejumlah hasil operasi mereka di Kantor BNN Sumut, Jalan Balai POM, Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).



Toga menyebutkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima BNN terkait adanya upaya penyelundupan narkoba melalui jasa ekspedisi J&T dari Medan menuju Kosambi, Tangerang, Banten.

Petugas yang mendapatkan informasi itu lalu melakukan penelusuran dan mengetahui jika paket itu sudah berada di Kargo Bandara Internasional Kualanamu.

Petugas BNN pun berkordinasi dengan petugas Bea Cukai untuk memeriksa paket tersebut dan paket itu didapati berisi narkotika jenis sabu seberat 1.018 gram yang dibungkus dengan kemasan teh hijau.



"Kita lalu lakukan profiling terhadap pengirim paket itu dan berhasil mengidentifikasi tersangka N. Tersangka lalu kita tangkap di tempat tinggal sekaligus tempat usahanya, pada Rabu 9 Februari 2022, pukul 1 pagi," jelas Toga.

Dari tersangka N, lanjut Toga, diketahui jika barang haram itu merupakan milik adik angkatnya yang tak lain adalah tersangka NS. Tersangka N juga mengaku kalau dia mengirimkan 2 paket dari NS menggunakan jasa ekspedisi J&T dan JNE untuk tujuan Cimahi Tengah, Jawa Barat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)