Polda Sulsel Akan Tindak Kendaraan Over Dimensi
Rabu, 16 Februari 2022 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Faizal menyebut, ketentuan tentang kendaraan ODOL diatur dalam Pasal 277, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Isi pasal itu menyebut, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Baca juga:Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat
Dia menambahkan, tahap awal penindakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi di Unit Pengelola Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa Jalan Poros Maros-Maccopa, Kabupaten Maros, Selasa 15 Februari 2022.
Lima truk yang dinormalisasi terdiri dari empat unit truk books dan satu truk terbuka atau dump truck. Faizal bilang dari catatan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar sudah ada 495 unit truk yang bersedia dinormalisasi, 102 di antaranya sudah berhasil dinormalisasi.
Membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Baca juga:Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat
Dia menambahkan, tahap awal penindakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi di Unit Pengelola Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa Jalan Poros Maros-Maccopa, Kabupaten Maros, Selasa 15 Februari 2022.
Lima truk yang dinormalisasi terdiri dari empat unit truk books dan satu truk terbuka atau dump truck. Faizal bilang dari catatan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar sudah ada 495 unit truk yang bersedia dinormalisasi, 102 di antaranya sudah berhasil dinormalisasi.
(luq)
Lihat Juga :