Polda Sulsel Akan Tindak Kendaraan Over Dimensi

Rabu, 16 Februari 2022 - 15:47 WIB
loading...
Polda Sulsel Akan Tindak...
Polda Sulsel menindak kendraan yang over dimensi. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas PoldaSulsel berkomitmen menindak kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Faizal mengatakan, kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana. Model kendaraan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan.

Baca juga:Brimob Bone Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak dan Lansia

"Satu tahun ini kami fokus normalisasi (ODOL), kenapa harus dinormalisasi dengan dipotong (baknya) banyak terjadi kecelakaan yang di Balikpapan, terakhir di Yogyakarta. Itu semua karena over dimensi dan over load. Kami harap kita melakukan normalisasi secara baik-baik," katanya, Rabu (16/2).

Dia mengaku, lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengusaha logistik, pengusaha angkutan umum dan pribadi agar mau melakukan normalisasi kendaraannya secara mandiri. Sebab, kata Faizal, pihaknya akan melakukan razia ODOL.

"Kalau masih ada kata mengimbau, itu artinya kita masih memberikan ruang kesempatan untuk menormalisasi. Tapi kalau kita sudah melakukan upaya penegakan hukum berarti imbauan normalisasi sudah tidak berlaku," tegas Alumni Akpol 1996 ini.

Baca juga:Stok Minyak Goreng di Sulsel Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Faizal menyebut, ketentuan tentang kendaraan ODOL diatur dalam Pasal 277, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Isi pasal itu menyebut, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Baca juga:Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat

Dia menambahkan, tahap awal penindakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi di Unit Pengelola Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa Jalan Poros Maros-Maccopa, Kabupaten Maros, Selasa 15 Februari 2022.

Lima truk yang dinormalisasi terdiri dari empat unit truk books dan satu truk terbuka atau dump truck. Faizal bilang dari catatan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar sudah ada 495 unit truk yang bersedia dinormalisasi, 102 di antaranya sudah berhasil dinormalisasi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Anggota Polda Sulsel...
Anggota Polda Sulsel Diduga Aniaya Mantan Kekasih Bersama Pacar Baru
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran...
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Diduga Hina Institusi...
Diduga Hina Institusi Polri, Istri Polisi Ditangkap Tim Cyber Crime Polda Sulsel
Rekomendasi
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved