Polda Sulsel Akan Tindak Kendaraan Over Dimensi
Rabu, 16 Februari 2022 - 15:47 WIB
loading...
Polda Sulsel menindak kendraan yang over dimensi. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas PoldaSulsel berkomitmen menindak kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Faizal mengatakan, kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana. Model kendaraan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan.
Baca juga:Brimob Bone Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak dan Lansia
"Satu tahun ini kami fokus normalisasi (ODOL), kenapa harus dinormalisasi dengan dipotong (baknya) banyak terjadi kecelakaan yang di Balikpapan, terakhir di Yogyakarta. Itu semua karena over dimensi dan over load. Kami harap kita melakukan normalisasi secara baik-baik," katanya, Rabu (16/2).
Dia mengaku, lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengusaha logistik, pengusaha angkutan umum dan pribadi agar mau melakukan normalisasi kendaraannya secara mandiri. Sebab, kata Faizal, pihaknya akan melakukan razia ODOL.
"Kalau masih ada kata mengimbau, itu artinya kita masih memberikan ruang kesempatan untuk menormalisasi. Tapi kalau kita sudah melakukan upaya penegakan hukum berarti imbauan normalisasi sudah tidak berlaku," tegas Alumni Akpol 1996 ini.
Baca juga:Stok Minyak Goreng di Sulsel Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Faizal menyebut, ketentuan tentang kendaraan ODOL diatur dalam Pasal 277, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Isi pasal itu menyebut, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Baca juga:Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat
Dia menambahkan, tahap awal penindakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi di Unit Pengelola Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa Jalan Poros Maros-Maccopa, Kabupaten Maros, Selasa 15 Februari 2022.
Lima truk yang dinormalisasi terdiri dari empat unit truk books dan satu truk terbuka atau dump truck. Faizal bilang dari catatan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar sudah ada 495 unit truk yang bersedia dinormalisasi, 102 di antaranya sudah berhasil dinormalisasi.
Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Faizal mengatakan, kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana. Model kendaraan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan.
Baca juga:Brimob Bone Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak dan Lansia
"Satu tahun ini kami fokus normalisasi (ODOL), kenapa harus dinormalisasi dengan dipotong (baknya) banyak terjadi kecelakaan yang di Balikpapan, terakhir di Yogyakarta. Itu semua karena over dimensi dan over load. Kami harap kita melakukan normalisasi secara baik-baik," katanya, Rabu (16/2).
Dia mengaku, lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengusaha logistik, pengusaha angkutan umum dan pribadi agar mau melakukan normalisasi kendaraannya secara mandiri. Sebab, kata Faizal, pihaknya akan melakukan razia ODOL.
"Kalau masih ada kata mengimbau, itu artinya kita masih memberikan ruang kesempatan untuk menormalisasi. Tapi kalau kita sudah melakukan upaya penegakan hukum berarti imbauan normalisasi sudah tidak berlaku," tegas Alumni Akpol 1996 ini.
Baca juga:Stok Minyak Goreng di Sulsel Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Faizal menyebut, ketentuan tentang kendaraan ODOL diatur dalam Pasal 277, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Isi pasal itu menyebut, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Baca juga:Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat
Dia menambahkan, tahap awal penindakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi di Unit Pengelola Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maccopa Jalan Poros Maros-Maccopa, Kabupaten Maros, Selasa 15 Februari 2022.
Lima truk yang dinormalisasi terdiri dari empat unit truk books dan satu truk terbuka atau dump truck. Faizal bilang dari catatan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar sudah ada 495 unit truk yang bersedia dinormalisasi, 102 di antaranya sudah berhasil dinormalisasi.
(luq)
Lihat Juga :